Tenaga kerja wanita atau TKW
Bekerja di luar negeri seperti Korea, Singapura, Taiwan, Hongkong, Malaysia dan Negara Arab, kebanyakan berasal dari desa-desa tertinggal karena himpitan faktor ekonomi. Banyak permasalahan-permasalahan yang muncul dalam rumah tangga. Masalah ekonomi adalah hal yang sering ditemukan dalam persoalan rumah tangga. Anak banyak, suami menganggur, di desa tidak ada lapangan pekerjaan menjadi contoh alasan para wanita nekad untuk bekerja di luar negeri walaupun dengam kemampuan terbatas seperti bahasa dan tanpa keahlian.
Namun keberangkatan istri ke luar negeri malah menimbulkan permasalahan baru yang berdampak terhadap keluarga. Dari masalah-masalah tersebut maka pada masa sekarang ini banyak perceraian terjadi dikalangan tenaga kerja wanita terutama di wilayah Kabupaten Banyumas.
Impian menjadi TKW untuk mendapatkan uang banyak, kalau sedang beruntung akan mendapatkan majikan yang baik dan berlimpah uang, tetapi sebaliknya ada juga yang mendapatkan majikan jahat dan gaji tertahan. Pada prakteknya pun sering gaji TKW dipotong oleh perusahaan yang mensponsorinya ( PJTKI).
Lebih parahnya jika ternyata gaji yang dikumpulkan dengan perjuangan, menahan rindu pada keluarga nun jauh di seberang lautan , pada saat dikirim ke suami atau keluarganya, habis buat foya-foya suaminya dengan perempuan lain atau dipinjam keluarganya dengan berbagai alasan.
TKW merasa dibohongi oleh suami, atau gaji habis tak berwujud dan kesepian krn jauh dari keluarga, menjadi beberapa alasan TKW mengajukan gugatan cerai ke suaminya.
Senyum ceria di foto , video yang menunjukan kemewahan dengan barang branded di medsos(media sosial) oleh para TKW , kadang hanya kebahagiaan semu saja, jauh dari realita hidupnya.
Semoga para perempuan tangguh yang bekerja sebagai TKW meraih impian sebagai bekal hidup bahagia dengan keluarga,hindari perceraian sebagai jalan pintas jika ada problem dengan suami. Perceraian adalah jalan paling terakhir apabila segala upaya perbaikan sudah dilakukan. Dalam mengurus perceriaan jangan pula terjerumus calo perkara dengan iming2 cepat selesai atau taunya beres, lebih baik diurus sendiri saat sudah pulang ke kampung atau dikuasakan pemgacara yang memang secara resmi berhak untuk mewakili sidang perceraian.
Menjadi TKW adalah jalan perjalanan meraih mimpi bukan tontonan Drakor yang penuh keindahan dan kepedihan, asyik untuk ditonton.
Untuk saudara yang sedang menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) maupun TKW (Tenaga Kerja Wanita), Gugatan cerai tetap dapat di lakukan. Meskipun tidak dapat kembali ke Indonesia untuk mengurus.
Ada hal yang harus diperhatikan dalam surat kuasa tersebut. Yakni harus dilegalisasi kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) atau kantor perwakilan RI di negara tempat domisili.
Didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3038 K/Pdt/1981 tanggal 18 September 1986 yang pokoknya menyatakan bahwa: “keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat.”
Tim Pengacara Purwokerto harus memberikan input hukum, dengan tujuan mencarikan jalan keluar cocok mekanisme regulasi yang tersedia. Langkah mulanya sudah pasti perlu menjalankan identifikasi situasi sulit. Jadi anda jangan merasa heran atau tidak mau menjawab. Ketika kuasa hukum menanyakan kronologis kasus secara detail. Karena hasil pembicaraan dengan klien itulah, yang kemudian akan di formulasikan sebagai gugatan. Sebagian berkas dasar dibutuhkan saat akan meregistrasikan gugatan. Diantaranya ialah buku pernikahan, KTP, KK, Sertifikat Kelahiran Hati, dll.
Setelahnya Pengacara Purwokerto dapat menyajikan estimasi waktu penyelesaian pengerjaan cerai hal yang demikian. Jangan lupa untuk meminta prediksi kemungkinan terburuk dalam persidangan. Karena biasanya lawyer sudah siap dengan strateginya, guna memenangkan hak-hak kliennya semaksimal mungkin. Tahap ini juga klien dan kuasa regulasi, akan membuat kesepakatan berhubungan biaya operasional. Nantinya akan ada surat perjanjian yang mengikat relasi profesional antara kuasa hukum dengan klien.
Pendampingan kepada klien berlaku disetiap pelaksanaannya, termasuk ketika menjalani sidang mediasi. Baik ini membantu klien terhindar dari nervous, linglung, dan stress yang berlebih. Lawyer akan memberikan penjelasan atas maksud dari pihak hakim mediator. Dengan demikian itu anda memiliki persiapan yang matang, dikala wajib lewat agenda mediasi. Kuasa hukum anda yaitu profesional, yang menguasi dengan benar tata tertib perceraian Indonesia. Undang-undang itu mengaplikasikan kodifikasi Harus Islam ataupun UU Perkawinan.
Berikut merupakan ilustrasi sederhana prosedur pendaftaran perceraian di Pengadilan: Pasangan yang memutuskan bercerai dengan menyewa jasa advokat perceraian Purwokerto. Akta melengkapi sejumlah dokumen seperti :Buku/Sertifikat Nikah, KTP, KK, Akta Kelahiran Sekiranya, Seluruh Pernyataan Kesepakatan Cerai. Membikin ada optional dokumen yang sepatutnya ditambahkan, maka kuasa peraturan akan menyampaikannya kepada anda.
Dibutuhkan gugatan perceraian atau petitum gugatan. Disini klien mesti menyajikan gugatan yang diminta selain bercerai. Misalkan minta hak asuk terhadap buah hati, kemudian pembagian harta perkawinan. Nafkah iddah atau mutah, tarif nafkah buah hati, nafkah yang belum terbayarkan.
Dapat saksi untuk persidangan cerai, setidaknya dua orang. Kriteria untuk menjadi saksi, haruslah mengetahui perkara pasangan yang akan bercerai tersebut. Ketetapan anggota keluarga, teman, rekan kerja, pegawai, tetangga. Selanjutnya ini sudah dibatasi dalam Pasal 199 PP NO.9 Thn 1975, Pasal 22 PP NO.9 Thn 1975.
Kantor Firma Hukum Junianto SH MKn – Pengacara Purwokerto.co.id menerima konsultasi masalah rumah tangga, dan membantu memberikan solusi hukum terbaik bagi Anda.
Kunjungi Kami di www.pengacarapurwokerto.co.id baca berita lainnya
https://pengacarapurwokerto.co.id/hak-hak-perempuan-setelah-perceraian/
Konsultasi masalah hukum dan solusi permasalahan untuk wilayah Purbalingga,kunjungi https://pengacarapurbalingga.com/ lebih dekat dengan kami. Klik widget konsultasi di sebelah kanan bawah.
Konsultasi masalah hukum dan solusi permasalahan untuk wilayah Banyumas,kunjungi https://www.pengacarabanyumas.com/ lebih dekat dengan kami konsultasi online klik widget
Selalu terhubung dengan pengacara pribadi anda melalui media sosial
Facebook : https://facebook.com/pengacarabanyumas
Linkdeln : https://www.linkedin.com/in/pengacara-purwokerto-951977211
Instagram : https://www.instagram.com/pengacarabanyumas/
Aboutme : https://about.me/pengacarabanyumas