You are currently viewing Peradilan Pemilu dalam Sistem Peradilan Indonesia

Peradilan Pemilu dalam Sistem Peradilan Indonesia

Peradilan Pemilu dalam Sistem Peradilan Indonesia

Purwokerto, 22 November 2021

 

Pemilu dan Pemilukada sebagai perwujudan pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan dalam suatu sistem demokrasi langsung tentunya harus sesuai dengan prinsip dan konsep pemilu. Sebagaimana diketahui bahwa Pemilu dilakukan melalui beberapa tahapan utama dan kemungkinan terjadi sangketa atau pelanggaran sangat mungkin terjadi di dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Pemilu merupakan sebuah keniscayan bagi sebuah negara yang mengaku dirinya demokratis. Karena melalui Pemilu sebuah pemerintahan ditentukan dan dipilih secara langsung oleh rakyat untuk mendapatkan mandat mengurus bangsa dan negara ini demi kesejahteraan bersama. Disebut sebagai pilar demokrasi, karena pemilihan umum ini tidak akan pernah di jumpai dalam sebuah Negara monarki atau kerajaan.

Negara yang demokratis dapat dilihat dari proses pemilihan umum yang tidak hanya diukur pada saat proses penyelenggaraannya saja. Namun, juga dinilai dari bagaimana negara tersebut dalam menyelesaikan persoalan pemilihan yang terjadi. Kemungkinan persoalan yang terjadi dalam pemilu tersebut bisa disebabkan oleh kecurangan (fraud), kekhilafan (mistake), maupun strategi pemenangan pemilu yang tidak melanggar hukum tetapi menurunkan kepercayaan publik (non-fraudulent misconduct). Di Indonesia, penyelesaian perkara pemilihan seringkali masih melibatkan banyak instansi sehingga berisiko terjadinya tumpang tindih kewenangan bahkan keputusan. Mulai tindak pidana pemilu di Peradilan Umum hingga sengketa administrasi dan tata usaha negara di Peradilan Tata Usaha Negara.

Di Indonesia terdapat 4 (empat) lingkungan peradilan, akan tetapi Konstitusi juga memberikan kesempatan untuk dibuatnya pengadilan khusus yang berada di bawah masing-masing badan peradilan tersebut. Dasar Hukumnya adalah  Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur mengenai :

  1. Lingkungan Peradilan Umum, meliputi sengketa perdata dan pidana.
  2. Lingkungan Peradilan Agama, meliputi hukum keluarga seperti perkawinan, perceraian, dan lain-lain.
  3. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, meliputi sengketa antar warga Negara dan pejabat tata usaha Negara.
  4. Lingkungan Peradilan Militer, hanya meliputi kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer.

Di Indonesia juga terdapat pengadilan khusus di luar 4 (empat) lingkungan peradilan diatas. Pengadilan khusus adalah pengadilan yang mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu. Pengadilan khusus berdasarkan Pasal 1 angka ke-8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.

Pengadilan khusus dapat dibagi menjadi dua, yaitu :

  1. Pengadilan yang kekhususannya karena hukum materil yang menjadi ruang lingkupnya, contohnya adalah Pengadilan Ekonomi, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), Pengadilan Pajak, Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Perikanan.
  2. Pengadilan yang kekhususannya karena subjek yang terlibat, contohnya Pengadilan Anak Dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

 

Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa di zaman sekarang, jenis dan rupa lembaga peradilan dalam praktik memang berkembang luas dan sangat beraneka-ragam, seperti :

  1. Lembaga atau badan peradilan khusus yang dikembangkan dalam lingkungan peradilan umum, yaitu :
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
  • Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)
  • Pengadilan Anak
  • Pengadilan Perikanan, dan
  • Pengadilan Niaga.
  1. Pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, seperti Pengadilan Pajak.

Lebih lanjut Jimly menguraikan, di samping badan-badan yang secara tegas disebut sebagai lembaga peradilan khusus, ada pula lembaga-lembaga baru yang dibentuk dengan kewenangan yang bersifat semi atau quasi peradilan, seperti misalnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Daerah (KIP dan KID), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan bahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Memang belum semua orang bersepakat untuk menganggap lembaga-lembaga seperti ini sebagai lembaga semi-peradilan. Akan tetapi, dengan karakteristik tugas dan fungsi serta kewenangannya yang bersifat mengadili, tidak dapat tidak lembaga-lembaga seperti KPPU, KIP, dan Bawaslu tersebut di atas harus dilihat sebagai lembaga yang bekerja dalam ranah dan harus dilihat sebagai bagian dari sistem peradilan dalam arti yang luas.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, kita hanya mengenal dua badan peradilan yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

 

Berdasarkan Pasal 1 angka ke-8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, maka Peradilan Pemilu tidak masuk sebagai Peradilan Khusus karena dalam hal perkara tindak pidana Pemilu (pelanggaran pidana Pemilu), pemeriksaan peradilan pemilu dilaksanakan di Pengadilan Negeri sebagai pengadilan umum, bukan pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu. Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia juga mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus dalam hal terjadi pelanggaran dalam administrasi Pemilu. Begitu pula dalam hal sengketa proses Pemilu, Bawaslu bertindak sebagai Majelis Pemeriksa yang memunyai kewenangan untuk melakukan mediasi dan memeriksa serta memutus perkara sengketa proses Pemilu.

Ruslan Husen bahwa terkadang dalam satu kesempatan sosok Pimpinan Bawaslu hadir sebagai “Pengawas Pemilu” yang hadir di lapangan untuk mengawasi para pihak agar tidak melakukan pelanggaran Pemilu. Namun jika terjadi pelanggaran Pemilu, maka Pimpinan Bawaslu harus tampil sebagai “Penindak Pelanggaran” yang harus berlaku adil. Bahkan jika kasus bernilai sengketa, Pimpinan Bawaslu harus terlebih dahulu menyelesaikan dengan tampil sebagai “Mediator” yang mempertemukan para pihak lewat forum mediasi untuk musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan dilanjutkan dengan sidang adjudikasi, dengan kedudukan Pimpinan Bawaslu tampil sebagai “Hakim” Pemilu.

Persoalan penegakan hukum dalam pemilu mencakup tiga ranah hukum yaitu:

  1. Sengketa hasil yang diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.
  2. Penyelesaian perkara pidana pemilu deselesaikan melalui Pengadilan Negeri.
  3. Penyelesaian pelanggaran administrasi dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota berdasarkan laporan Bawaslu dan Panwaslu.

Pembentukan peradilan khusus pemilu sebenarnya menjadi suatu solusi untuk mewujudkan salah satu komponen terpenting dalam azas-azas penyelenggaraan pemilu diantaranya adalah kepastian hukum. Selain itu, pemikiran dan usulan bahwa peradilan khusus juga bisa diinternalisasi ke Bawaslu. Kedepannya diharapkan Bawaslu bisa dilekatkan model kuasi peradilan seperti itu, dalam menyelesaikan sengketa proses atau sengketa administrasi. Hal ini di dasari pemikiran daripada membentuk lembaga baru, alangkah lebih baik mengevaluasi dan memperkuat lembaga yang ada. Mahkamah Konstitusi tetap menjadi lembaga yang menyelesaikan sengketa hasil pilkada dan Bawaslu menjadi sistem pendukung untuk menegakan hukum kepemiluan.

Kantor Firma Hukum Junianto SH MKn – Pengacara Purwokerto.co.id menerima konsultasi masalah rumah tangga, dan membantu memberikan solusi hukum terbaik bagi Anda.

Kunjungi Kami di www.pengacarapurwokerto.co.id baca berita lainnya

https://pengacarapurwokerto.co.id/hak-hak-perempuan-setelah-perceraian/

Konsultasi masalah hukum dan solusi permasalahan untuk wilayah Purbalingga,kunjungi https://pengacarapurwokerto.co.id/pengacara-perceraian-purbalingga-biaya-jasa-kantor-hukum-purbalingga/  lebih dekat dengan kami. Klik widget konsultasi di sebelah kanan bawah.

Lebih dekat dengan kami konsultasi online klik widget

Selalu terhubung dengan pengacara pribadi anda melalui media sosial

Facebook : https://facebook.com/pengacarabanyumas

Linkdeln : https://www.linkedin.com/in/pengacara-purwokerto-951977211

Instagram : https://www.instagram.com/pengacarabanyumas/

Aboutme : https://about.me/pengacarabanyumas

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments