You are currently viewing Kenakalan Remaja Bisa Dipidana

Kenakalan Remaja Bisa Dipidana

Kenakalan Remaja Bisa Dipidana

Purwokerto, 16 November 2021

Pengacara Purwokerto co id. Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia dalam pembangunan nasional. Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan mampu memimpin serta memelihara kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, diperlukan pembinaan secara terus-menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang akan membahayakan mereka dan bangsa di masa depan. Masa anak-anak merupakan fase perkembangan anak yang ditandai dengan terjadinya perubahan yang menonjol, baik fisik maupun psikis. Setiap anak selalu mengalami perubahan fisik seperti perubahan tinggi badan, berat badan, perkembangan seksualitas primer dan tandatanda perkembangan seksualitas sekunder. Biasanya anak yang menginjak usia remaja ini kurang menyadari akan perkembangan fisik yang dialaminya sendiri, sehingga dapat merisaukan dirinya karena dirasakan sebagai kelainan. Dalam berbagai hal upaya pembinaan dan perlindungan tersebut, dihadapkan pada permasalahan dan tantangan dalam masyarakat dan kadang-kadang dijumpai penyimpangan perilaku di kalangan anak, bahkan lebih dari itu terdapat anak yang melakukan perbuatan melanggar hukum.

Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak, disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang telekomunikasi dan informasi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup orang tua, telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Selain itu, anak yang kurang atau tidak memperoleh kasih sayang, asuhan, bimbingan dan pembinaan dalam pengembangan sikap, perilaku, penyesuaian diri serta pengawasan dari orang tua, wali atau orang tua asuh akan mudah terseret dalam arus pergaulan masyarakat dan lingkungan yang kurang sehat dan merugikan perkembangan pribadinya.

Kenakalan anak memang diperlukan dalam upaya anak untuk mencari jati diri namun ada batas-batas yang harus dipatuhi, sehingga suatu kenakalan masih relevan untuk digunakan sebagai wahana menentukan atau mencari identitas diri. Apabila batas-batas itu dilanggar, maka perbuatan tersebut masuk ke dalam ranah hukum pidana. Faktor-faktor penyebab terjadinya kenakalan anak pada umumnya karena expectation gap atau tidak adanya persesuaian antara cita-cita dengan sarana yang dapat menunjang tercapainya cita-cita tersebut. Secara teoritis upaya penanggulangan masalah kejahatan termasuk perilaku kenakalan anak sebagai suatu fenomena sosial, sesungguhnya titik berat terarah kepada mengungkapkan faktor-faktor korelasi terhadap gejala kenakalan anak sebagai faktor kriminogen. Contoh kenakalan anak yang merupakan tindakan pidana yaitu : persetubuhan, pencabulan, pencurian, pengeroyokan, mabuk di tempat umum, narkoba, perusakan barang dan lain-lain. Sebagai contoh lain dari kenakalan anak adalah pergi meninggalkan rumah tanpa izin orang tua, membolos sekolah, melawan orang tua, mengonsumsi minuman beralkohol dll. Namun secara hakiki perilaku delikuensi anak hendaknya dilihat bukan semata-mata sebagai perwujudan penyimpangan perilaku karena iseng atau mencari sensasi, melainkan harus dilihat sebagai perwujudan produk atau akibat ketidakseimbangan lingkungan sosial.

Pengacara

Istilah “anak” saat ini relatif sudah memiliki definisi yang lebih tegas, yakni subjek hukum yang berusia di bawah 18 tahun. Batas usia minimal untuk bisa disebut dewasa, dengan demikian bisa berbeda-beda sesuai aturan yang digunakan. Batas usia 17, 18, 21, atau 23 tahun di atas, juga tidak mutlak. Apabila sebelum mencapai usia-usia itu ternyata subjek telah melangsungkan perkawinan, maka sejak saat itu juga telah terjadi proses pendewasaan. Satu hal yang menarik adalah apakah usia anak ini terkait dengan dengan jenis-jenis tindak pidana anak? Ternyata hukum nasional kita tidak memberi penegasan tentang apa saja jenis-jenis tindak pidana anak itu. Semua jenis tindak pidana yang dilakukan oleh anak, digolongkan sebagai tindak pidana anak. Padahal, seharusnya ada istilah yang dalam bahasa Inggris disebut juvenile delequency. Dulu, istilah ini kerap diterjemahkan sebagai kenakalan remaja. Namun, terminologi “remaja” sepertinya tidak lagi dimasukkan sebagai terminologi hukum positif Indonesia. Artinya, konsep juvenile delequency seharusnya dialihbahasakan menjadi kenakalan anak.

Kenakalan anak yang masuk kategori tindak pidana menurut Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebut sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Anak yang berkonflik dengan hukum, dapat dijatuhi pidana atau tindakan. Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun, diancam pidana kurang dari 7 (tujuh) tahun wajib diupayakan diversi (pengalihan penyelesaian anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana). Anak yang berkonflik dengan hukum, berusia di atas 14 (empat belas) tahun dan diancam pidana lebih dari 7 (tujuh) tahun dapat dijatuhi pidana.

Dalam konteks penerapan sanksi terhadap anak, kelemahan atau kekurangan yang tampak dari ketiga faktor tersebut, sehingga konsep pemidanaan yang secara substansial lebih mengedepankan aspek perampasan atau pembatasan kemerdekaan sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang Pengadilan Anak, dirasakan manakala struktur yang menerapkan konsep itu, ditambah dengan kurang atau bahkan tidak memahami filosofi dilaksanakannya peradilan anak. Berdasarkan hal tersebut, dorongan untuk melakukan upaya pembaruan atau rekonstruksi sistem pemidanaan terhadap anak yang dapat menyentuh tujuan perlindungan terhadap anak semakin kuat. Selain itu peningkatan kualitas struktur penegak hukum juga harus dilakukan. Sebagai lembaga yang memiliki peran yang besar, hakim anak mempunyai fungsi yang sangat strategis dalam melindungi dan mensejahterakan anak. Dengan demikian hakim anak betul-betul harus berkualitas sebagaimana ditegaskan dalam Beijing Rule maupun peraturan perundangundangan yang telah ditetapkan.

Kenakalan anak dapat dipenjara, maka kita selaku orang tua tidak menggampangkan perilaku anak kita, harus lebih peduli dan hati-hati. Zaman sudah berubah, dahulu kasus kenakalan anak dianggap biasa dan hanya dengan meminta maaf ke korbannya sudah selesai, tetapi sekarang dengan adanya Undang -Undang khusus tentang anak yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, istilah kenakalan anak sudah tidak relevan lagi karena sudah menjadi kasus anak berkonflik dengan hukum. Anak sebagai aset bangsa yang akan meneruskan cita-cita perjuangan bangsa ini, sudah seharusnya sejak awal dilindungi hak-haknya sebagai anak, sehingga anak bisa tumbuh berkembang dengan baik dan terhindar dari kenakalan atau kejahatan. Tugas dari keluarga, masyarakat dan negara sebagai sebuah kesatuan yang utuh dan nyaman memberikan ruang gerak yang sehat bagi anak-anak kita.

Pelanggaran hukum yang dilakukan anak merupakan reaksi dari kondisi sosial dan individualnya, termasuk sebagai ekspresi dari problem transisi psikologis yang dialaminya ataupun sebagai kesalahan adaptasi anak terhadap situasi sulit atau tidak menyenangkan yang dihadapinya. Penegakan hukum terhadap anak hendaknya bertujuan memberikan perlindungan hukum dengan mengedepankan yang terbaik bagi anak, demi kesejahteraan anak, yang merupakan bagian integral dari kesejahteraan sosial.

-Pen : E.Noor Widyaningtyas S.H.

Kantor Firma Hukum Junianto SH MKn – Pengacara Purwokerto.co.id menerima konsultasi masalah rumah tangga, dan membantu memberikan solusi hukum terbaik bagi Anda.

Kunjungi Kami di www.pengacarapurwokerto.co.id baca berita lainnya
https://pengacarapurwokerto.co.id/hak-hak-perempuan-setelah-perceraian/

Konsultasi masalah hukum dan solusi permasalahan untuk wilayah Purbalingga,kunjungi https://pengacarapurbalingga.com/  lebih dekat dengan kami. Klik widget konsultasi di sebelah kanan bawah.

Konsultasi masalah hukum dan solusi permasalahan untuk wilayah Banyumas,kunjungi https://www.pengacarabanyumas.com/ lebih dekat dengan kami konsultasi online klik widget

Selalu terhubung dengan pengacara pribadi anda melalui media sosial

Facebook : https://facebook.com/pengacarabanyumas

Linkdeln : https://www.linkedin.com/in/pengacara-purwokerto-951977211

Instagram : https://www.instagram.com/pengacarabanyumas/

Aboutme : https://about.me/pengacarabanyumas

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments