Kantor Hukum JUNIANTO, S.H., M.Kn. & REKAN dapat memberikan pendampingan hukum menangani kasus-kasus seperti kasus pidana umum, kasus pidana khusus, perkara perdata umum, perkara tata usaha negara, pertanahan & property, keluarga & warisan, pernikahan & perceraian di seluruh wilayah Indonesia khusus nya Barlingmascakeb dan sekitarnya.
JUNIANTO, S.H., M.Kn. Sebagai Mediator Terakreditasi MA dengan No NSM.169/JUSTITIA/VIII/2020, memiliki jasa sebagai mediator dalam proses mediasi baik di luar maupun di dalam pengadilan. Mediator JUNIANTO, S.H., M.Kn. sudah mendapat SK dari:
- Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Kelas I B Nomor : W12.U5/2252/KP.07.01/11/2020
- Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Nomor : W12-U24/88/KP.07.01/11/2020
Kantor Hukum JUNIANTO, S.H., M.Kn. & REKAN dapat memberikan layanan pendapat umum menangani kasus-kasus seperti kasus pidana umum, kasus pidana khusus, perkara perdata umum, perkara tata usaha negara, pertanahan & property, keluarga & warisan, pernikahan & perceraian di seluruh wilayah Indonesia khusus nya Purwokerto dan sekitarnya
Kantor Hukum JUNIANTO, S.H., M.Kn. & REKAN menangani pembuatan dan analisa perjanjian berbagai macam perjanjian seperti hutang-piutang, kasus perusahaan, pertanahan & property, lembaga keuangan, sengketa bisnis, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT), adopsi anak, jual-beli tanah, sengketa tata usaha negara, penanganan piutang perusahaan dan lain-lain
Kantor Hukum JUNIANTO, S.H., M.Kn. & REKAN dapat memberikan jasa hukum mewakili di pengadilan baik pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan TUN, pengadilan Militer dan pengadilan lainnya terhadap penanganan berbagai macam kasus hukum di seluruh wilayah Indonesia khusus nya Barlingmascakeb dan sekitarnya
Kantor Hukum JUNIANTO, S.H., M.Kn. & REKAN dapat memberikan bantuan hukum dalam penanganan kasus hukum seperti kasus pidana umum, kasus pidana khusus, perkara perdata umum, perkara tata usaha negara, pertanahan & property, keluarga & warisan, pernikahan & perceraian, penyalahgunaan narkoba, hutang-piutang, kasus kriminal, kasus korupsi, tindak pidana oleh militer, sengketa Tata Usaha Negara, sengketa bisnis, sengketa waris, kasus perusahaan, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), adopsi anak, jual-beli rumah & tanah dan lain-lain.