Tentang Kami - Kantor Hukum Pengacara Purwokerto (Banyumas)

Konsultasi Live Chat

Tentang Kami

Kantor Pengacara Purwokerto

Sewa pengacara Purwokerto dapat memberikan solusi terbaik, bagi anda yang sedang menghadapi perkara hukum. Sudah sepatutnya bila tim dari pengacara Purwokerto, mengutamakan kepentingan penanganan kasus hukum klien. Prosedur penyelesaian perkara berjalan sesuai kesepakatan anda. Jika klien meminta solusi secara non litigasi, maka lawyer bisa mengirimkan surat somasi, negosiasi, hingga menjadi mediator. Namun bila keputusan yang diambil oleh klien, adalah melalui jalur litigasi. Maka kuasa hukum akan menyusun laporan untuk diajukan ke kepolisian.

Menggunakan jasa pengacara Purwokerto, membantu klien bukan hanya memperoleh solusi atas perkaranya. Melainkan juga mengetahui situasi hukum bagaimana, yang sesungguhnya dirinya alami. Seiring berjalannya waktu sistem hukum dan perundang-undangan Indonesia, wajar jika mengalami perubahan atau penyempurnaan.

Salah satu contohnya adalah landasan hukum, untuk kasus pencemaran nama baik. Penghinaan atau pencemaranan nama baik, secara tertulis menggunakan media sosial atau internet. Saat ini laporan bisa menggunakan KUHP pasal 27 ayat 3 No 1 Thn 2008 . Yaitu tentang UU ITE, dimana sanksinya pun lebih berat. Maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak adalah 1 milyar rupiah. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas lebih mendalam perihal pencemaran nama baik.

Indonesia sudah sejak lama memang membuat pengaturan atas masalah tersebut. Umumnya perkara pencemaran nama baik akan menggunakan KUHP Pasal 310 hingga 320. Berkaitan dengan sikap seseorang yang secara sengaja, menuduhkan sesuatu hal. Dengan tujuan menjatuhkan, atau menyerang kehormatan seseorang di ranah publik. Dalam bentuk gambar, video, rekaman suara ataupun tulisan, tanpa ada nya bukti mendasar. Maka dapat tergolong sabagai tindakan fitnah.

LANGKAH UNTUK MENANG

Pertanyaan yang sering diajukan calon klien kepada kami telah kami rangkum dalam Q&A.

1.
Konsultasi

Langkah pertama kami menerima konsultasi dari calon klien mengenai runtun permasalahan hukum yang menimpa.

2.
Penelitian

Lahkah kedua kami melakukan penelitian guna mencari solusi terbaik dari kedua belah pihak yang bersangkutan.

3.
Diskusi

Langkah ketiga melakukan diskusi dari kedua belah pihak dengan keadilan yang nyata.

4.
Mediasi

Langkah terahir kami melakukan mediasi secara kekeluargaan demi mencari penyelesaian masalah secara mufakat.

Pengacara Kasus Perdata & Pidana

Pengacara kasus hukum pidana, tidak akan gegabah dalam mengambil kesimpulan. Lawyer dan tim pastinya akan melakukan bedah kasus. Agar menemukan implikasi tindak pidana, dari cerita yang sudah klien sampaikan dalam konsultasi. Hal tersebut sangat berguna dalam menentukan, apa landasan hukum terkait atas perkara tersebut. Apakah laporan hanya bisa dilakukan oleh korban? Jawabannya adalah tidak. Sesuai dengan Pasal 1 angka 24 UU No.8 Thn 1981 KUHAP. Karena orang yang melihat, menyaksikan dan melihat juga bisa mengambil langkah membuat laporan. Sehingga tidak melulu sebagai pihak yang menjadi korban atau mengalami peristiwa tersebut.

Nantinya tim pengacara kasus pidana akan membantu dalam membuat laporan. Dengan dua cara, yaitu bisa mengadukan ke kantor polisi secara tertulis atau lisan. Laporan lisan akan dicatat langsung oleh penyidik dan membutuhkan tanda tangan pelapor. Surat pengaduan yang klien terima, menandakan bila laporan akan diproses oleh penyidik. Selama masa penyidikan hingga putusan pengadilan. Terlapor memiliki hak atas asas praduga tak bersalah, yang dirumuskan dalam Pasal 8 ayat 1 UUD No. 48 thn 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Jadi sebaiknya anda tidak menyebarkan fakta apapun, yang diperoleh selama proses hukum berjalan. Karena hal tersebut bisa menjadi boomerang bagi pelapor itu sendiri.

Unsur yang memenuhi tindakan pencemaran nama baik diantaranya : harus ada unsur kesengajaan. Kemudian dilakukan dengan niat menjatuhkan kehormatan atau nama baik seseorang. Menuduhkan sesuatu hal, tanpa adanya bukti mendasar yang kuat. Tujuan informasi di sebarkan, supaya publik luas mengetahuinya. Membuat tulisan, gambar, video, rekaman, yang mengumbar informasi simpang siur di media sosial. Tindakan pencemaran nama baik yang melibatkan jaringan internet. Dapat terjerat pelanggaran UU ITE.

Prosedur Pengacara Mengajukan Laporan Perkara

Sebenarnya begitu anda menggunakan jasa pengacara, maka tidak perlu lagi pusing memikirkan prosedur mengajukan laporan hukum. Namun pada kesempatan kali ini, kami akan membantu pembaca lebih memahami seperti apa proses pelaporan di Indonesia. Hal yang paling sering ditanyakan oleh khalayak luas adalah : Bagaimana prosedur melaporkan tindak pidana ke polisi? Kemudian apakah laporan sudah harus membayar?

Sebenarnya tahapan tersebut sudah di bahas dalam Pasal 1 angka 24 UU No. 8 Thn 1981 tentang KUHAP. Dimana laporan merupakan pemberitahuan disampaikan, oleh seseorang atas dasar memenuhi kewajiban atau agar memperoleh haknya. Atas sebuah peristiwa pidana yang telah, sedang, atau mungkin diduga terjadi. Jasa pengacara membantu klien, memberikan pendampingan hukum mulai dari tahap awal hingga akhir. Pasalnya begitu laporan oleh kepolisian terima, bukan berarti langsung selesai begitu saja. Masih dibutuhkan tahap penyelidikan oleh pejabat yang berwenang.

Kasus hukum umumnya akan dilaporkan ke kantor polisi terdekat. Sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 PP No. 23 Thn 2007. Tentang Daerah hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepolisian Sektor atau Polsek adalah laporan untuk wilayah kecamatan. Kepolisian Resort atau Polres adalah laporan untuk tingkat kabupaten dan kota. Sementara Kepolisian Daerah atau Polda untuk tingkat Provinsi. Kepolisian Markas Besar atau Mabes Polri untuk laporan di wilayah RI.

Setiap laporan yang dianggap memenuhi syarat, akan segera memperoleh surat perintah penyidikan. Laporan dari pelapor tertuang dalam BAP saksi pelapor. Perlu kita pahami bila pencemaran nama baik dengan kritik sosial, merupakan dua hal yang berbeda. Karena tindakan tersebut menimbulkan kerugian immaterial kepada pihak terkait.

Konsultasi Pengacara Purwokerto

Konsultasi pengacara Purwokerto – Kuasa hukum anda merupakan pihak yang akan selalu mendampingi di setiap proses peradilan pidana. Bahkan tertuang dalam KUHAP, seperti apa peran dari seorang lawyer untuk kliennya. Pengacara Purwokerto berperan aktif memastikan bahwa hak penggugat, tergugat, tersangka, terdakwa, hingga terpidana sekalipun tidak mengalami pelanggaran. Maka dari itu sangat penting membangun kepercayaan, antara klien dengan kuasa hukum.

Menyembunyikan fakta tertentu dari kuasa hukum, hanya membuat perkara anda menjadi lebih rumit. Berpotensi kurang optimalnya hak anda diperjuangkan dalam putusan pengadilan. Maka dari itu tahap konsultasi pengacara bukanlah proses yang bisa klien lewatkan. Lawyer anda bukan hanya sekedar hadr memberikan pendampingan nantinya. Mereka akan berkompetensi membela hak-hak anda sesuai aturan hukum yang berlaku dengan benar.

Layanan Konsultasi Pengacara Gratis Via Whatsapp

Masa pandemic yang menghambat pergerakan semua orang. Sanga dimengerti oleh Dr. Junianto, S.H.M.Kn. pengacara Purwokerto, Cilacap, Purbalingga, Kebumen dan Banyumas. Maka dari itu di berikan wadah untuk berkonsultasi gratis via chat whatsapp. Sangat jarang ada praktisi hukum yang mau memberikan konsultasi tanpa biaya. Hal ini jelas menjadi kesempatan bagi siapapun melakukan konsultasi pengacara, tak perlu mengkhawatirkan perihal budget.

Konsultasi hukum via whatsapp, meliputi banyak hal. Diantaranya adalah konsulitasi hukum, Pendampingan Kasus Perdata & Pidana. Kasus Penipuan, Penganiayaan, Perceraian, Penggelapan, Sengketa Tanah, Pencabulan, ITE, Pencemaran Nama Baik, Advokat  yang melayani hukum Hak Asasi Manusia, Internasional, Jaminan dan Penagihan Utang, Keluarga dan Waris, Kepailitan, Merger dan Akusisi, Pajak, Pasar Modal, Paten, Merek dan Hak Cipta, Perbankan dan Keuangan, Perburuhan dan Tenaga Kerja, Perusahaan Pidana, Telekomunikasi dan Teknologi dll. Jadi percayakan saja perkara hukum anda bersama Pengacara Dr. Junianto, S.H.M.Kn.

Jejaring Sosial

Hubungi Kami

Kantor Hukum Pengacara Purwokerto (Banyumas)

Jl. Dr. Angka No.55, Karangkobar, Sokanegara, Kec. Purwokerto Tim., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, 53115