7 Hak Wajib di Ketahui Perempuan Ketika Perceraian - Kantor Hukum Pengacara Purwokerto (Banyumas)

Konsultasi Live Chat

Perceraian adalah kejadian yang tidak pernah diharapkan terjadi dalam setiap Perkawinan, Pasangan menikah mengharapkan Rumah Tangga yang harmonis, bahagia sesuai dengan impian dan harapan. Namun berbagai faktor dan masalah yang muncul dalam kehidupan berumah tanggga tidak mampu diselesaikan dengan baik dan berujung pada perpisahan.

Perceraian ialah suatu putusnya ikatan perkawinan antara kedua belah pihak yaitu suami istri karena terjadinya suatu ketidakharmonisan hubungan. hal ini memang tidak dilarang dalam agama Islam, namun Allah membenci sebuah perceraian.  Bercerai adalah jalan terakhir ketika terjadi permasalahan dan saat semua cara telah dilakukan untuk mempertahankan rumah tangga, namun tetap tidak ada perubahan.

7 Hal ini wajib di ketahui oleh perempuan dan anak untuk tetap menerima hak-nya, Salah satunya berkaitan dengan Nafkah. Banyak perempuan tidak mendapatkan hak wajibnya , dikarenakan ketidaktahauan dan ketidakpahaman tentang hukum dasar perkawinan dan perceraianya yang secara hukum dilindungi oleh Undang-undang.

Menurut Junianto SH MKn, sebagai Pengacara dan sekaligus pemilik Firma Hukum Junianto SH, MKn dan Rekan, yang berkantor di Jl. Dr. Angka No.55 Purwokerto,  menyampaikan bahwa dalam setiap kasus perceraian yang terjadi, karena ketidakpahaman dan kurangnya penyampaian informasi, Pihak Perempuan kerap menjadi korban paling dirugikan pasca perpisahan, terutama masalah Nafkah yang seharusnya diterima. Bukan hanya masalah hak asuh Anak, tetapi juga berkaitan dengan kecukupan nafkah anak hasil perkawinan dan jaminan hidup bagi pihak perempuan. Hal ini perlu di sampaikan dan di sepakati sesuai Perundang undangan yang berlaku di muka peradilan agama.

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian :

Cerai Talak :

Perpisahan yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada Istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan :

1. Mut’ah yang layak bekas suaminya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut Qabla al dukhul;
2. Nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;
3. Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul;
4. Biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun;
5. Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;
6. Perempuan berhak atas Harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;
7. Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.

Cerai Gugat :
Perpisahan yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya ke Pengadilan Agama. Jika Pengadilan Agama mengabulkan permohonan cerai dari seorang istri terhadap suaminya, maka seorang istri berhak mendapatkan :

1. Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;
2. Perempuan berhak atas Harta Bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;
3. Perempuan berhak untuk mendapatkan hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun

Hak Anak Akibat Perceraian Kedua Orang Tua :

1. Setiap anak berhak mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tinggal yang baik lahir dan batin termasuk mendapatkan curahan kasih sayang.
2. Semua biaya kehidupan anak menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya.
3. Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian ayah dan ibunya.

Kantor Firma Hukum Junianto SH MKn – Pengacara Purwokerto.co.id menerima konsultasi masalah rumah tangga, dan membantu memberikan solusi hukum terbaik bagi Anda.

Kunjungi Kami di www.pengacarapurwokerto.co.id baca berita lainnya
https://pengacarapurwokerto.co.id/saka-keadilan-tambah-skuad-baru-kini-punya-20-lawyer-dan-20-paralegal-%ef%bb%bf/

Konsultasi masalah hukum dan solusi permasalahan untuk wilayah Purbalingga,kunjungi https://pengacarapurbalingga.com/  lebih dekat dengan kami. Klik widget konsultasi di sebelah kanan bawah.

Konsultasi masalah hukum dan solusi permasalahan untuk wilayah Banyumas,kunjungi https://www.pengacarabanyumas.com/ lebih dekat dengan kami konsultasi online klik widget

Selalu terhubung dengan pengacara pribadi anda melalui media sosial

Facebook : https://facebook.com/pengacarabanyumas

Linkdeln : https://www.linkedin.com/in/pengacara-purwokerto-951977211

Instagram : https://www.instagram.com/advokat.pengacara.purwokerto/

Aboutme : https://about.me/pengacarabanyumas

More to explorer

HUKUM PERJANJIAN (HUKUM KONTRAK)

HUKUM PERJANJIAN (HUKUM KONTRAK) A. Pengertian Hukum Perjanjian Kontrak atau perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih tentang hal-hal tertentu yang

KREDIT MACET TIDAK HARUS DI LELANG

KREDIT MACET TIDAK HARUS DI LELANG     Pengacara Purwokerto. Istilah kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti kepercayaan, oleh karena

Perbedaan hibah dan waris

PERBEDAAN HIBAH DAN WARISAN Saat masih anak-anak antar saudara saling akur, kumpul dan hidup bersama di rumah orang tua, tetapi kadang ketika

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Jejaring Sosial

Hubungi Kami

Kantor Hukum Pengacara Purwokerto (Banyumas)

Jl. Dr. Angka No.55, Karangkobar, Sokanegara, Kec. Purwokerto Tim., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, 53115