You are currently viewing Kapan Harus Pilih Perjanjian di Bawah Tangan? Ini Aturan Hukumnya

Kapan Harus Pilih Perjanjian di Bawah Tangan? Ini Aturan Hukumnya

Kapan Harus Pilih Perjanjian di Bawah Tangan? Kenali Aturan dan Syarat Sahnya

​”Janji adalah utang.” Kita semua akrab dengan peribahasa itu. Dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari urusan bisnis kecil-kecilan, utang-piutang antar-teman, hingga urusan damai pasca-senggolan di jalan, perjanjian selalu hadir.

​Namun di era sekarang, sekadar percaya dan jabat tangan saja tidak cukup. Kita butuh bukti hitam di atas putih yang jelas dan berkekuatan hukum.

Meluruskan Mitos tentang Perjanjian di Bawah Tangan

​Di masyarakat, masih banyak yang salah kaprah soal perjanjian tertulis. Ada yang mengira surat “di bawah tangan” artinya harus ditulis menggunakan tangan dan tidak boleh diketik. Ada juga yang menganggap surat itu otomatis sakti mandraguna hanya karena ditempeli meterai.

​Mari kita luruskan. Perjanjian di bawah tangan adalah kesepakatan tertulis yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak tanpa keterlibatan pejabat umum seperti Notaris. Jadi, mau diketik atau ditulis tangan, selama tidak dibuat di hadapan Notaris, dokumen tersebut tetap dinamakan perjanjian di bawah tangan.

Kapan Sebaiknya Memilih Jalur Praktis Ini?

Jawabannya adalah saat transaksi Anda memenuhi indikator berikut:

  • ​Nilai transaksinya relatif kecil.
  • ​Risiko hukumnya rendah.
  • ​Membutuhkan waktu penyelesaian yang cepat.
  • ​Didasari atas rasa saling percaya yang cukup tinggi antar-pihak.

Pertimbangan Efisiensi Biaya dibanding Akta Notaris

​Memang banyak orang berpikir, “Biar kuat di mata hukum, mending ke Notaris aja sekalian.” Pemikiran ini tidak salah, tapi mari kita realistis.

​Ke Notaris membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan prosesnya relatif lebih rumit. Bayangkan jika Anda hanya meminjamkan uang Rp5 juta kepada saudara, lalu harus membayar biaya Notaris Rp2 juta. Jelas tindakan ini tidak efisien, bukan?

3 Syarat Utama agar Perjanjian di Bawah Tangan Tetap "Sakti"

Agar perjanjian di bawah tangan Anda tetap memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di pengadilan jika terjadi sengketa, ada tiga syarat utama yang wajib dipenuhi:

1. Penuhi Syarat Sah Perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata)

Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, pastikan kesepakatan Anda memenuhi 4 aspek ini:

  • ​Adanya kata sepakat dari mereka yang mengikatkan dirinya.
  • ​Dibuat oleh orang yang cakap hukum (dewasa dan sehat mental).
  • ​Mengenai suatu hal/objek yang jelas.
  • ​Sebab yang halal (tidak melanggar undang-undang, ketertiban umum, atau kesusilaan).

2. Hadirkan Saksi yang Netral

​Ajak dua atau tiga orang yang tidak memihak untuk ikut menandatangani surat tersebut sebagai saksi. Keberadaan saksi akan mempersulit salah satu pihak untuk mengelak, berbohong, atau memalsukan pernyataan di kemudian hari.

3. Pengakuan Tanda Tangan dari Para Pihak

Surat di bawah tangan akan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta Notaris selama para pihak mengakui tanda tangan di dalamnya. Jika salah satu pihak menyangkal, maka pihak yang menggugat harus membuktikan keaslian tanda tangan tersebut di pengadilan.

Catatan Penting: Fungsi Meterai yang Sebenarnya

Ingat: Fungsi meterai bukanlah penentu sah atau tidaknya suatu perjanjian. Meterai hanyalah pajak dokumen bagi negara agar surat tersebut memenuhi syarat administrasi untuk bisa dijadikan alat bukti di persidangan. Jika suatu dokumen belum bermeterai, Anda tetap bisa melakukan pemeterian kemudian (raadpleging) di kantor pos saat sengketa terjadi.

Kesimpulan

​Jangan takut membuat surat perjanjian di bawah tangan. Sepanjang kita memahami bentuk dan syarat agar surat perjanjian tersebut kuat di mata hukum, hak-hak Anda tetap akan terlindungi dengan baik secara legal.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted