PERBEDAAN HIBAH DAN WARISAN
Saat masih anak-anak antar saudara saling akur, kumpul dan hidup bersama di rumah orang tua, tetapi kadang ketika sudah pada dewasa, mereka sudah mempunyai kesibukan sendiri-sendiri dan hidup terpisah sehingga jarang untuk berkumpul. Jika berkumpul pun paling pada saat tertentu seperti hari raya, saudara sedang hajatan atau orang tua sakit.
Kenangan masa kecil yang penuh kepolosan, keceriaan kadang dirusak oleh kepentingan pribadi saat sudah dewasa, yang bisa menyebabkan perpecahan diantara keluarga atau saudara, terutama perebutan harta peninggalan orang tua. Bahkan pemberian harta oleh orang tua saat masih hidup kepada salah satu anaknya, juga dipermasalahkan oleh anak yang lainnya.
Untuk menghindari terjadinya konflik rebutan harta dalam keluarga, salah satunya adalah dengan memahami hukumnya tentang harta-harta yang dimiliki orang tua. Diharapkan dengan mengetahui hukumnya, bagi orang tua dapat membekali anak akhlak yang baik untuk menerima atau membagi harta orang tua kelak secara adil dengan saudaranya. Sedangkan bagi anak atau orang khususnya yang beragama Islam, yang sedang mengalami permasalahan harta peninggalan orang tua, keterangan ini dapat menjadi pedoman dasar dalam penyelesaian pembagian harta sesuai ajaran agama Islam dan ketentuan Negara.
Dalam permasalahan harta orang tua, biasanya berkisar antara harta Hibah dan Warisan. Adapun pengertian Hibah adalah pemberian yang dilakukan secara sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada pihak lain. Hibah dilakukan oleh orang tua dalam kondisi masih hidup dan hibah bisa diberikan kepada siapa saja, boleh kepada anak, saudara atau kepada orang lain. Hibah yang dilakukan oleh orang tua kepada salah satu anaknya tidak harus ada persetujuan dari anak yang lainnya, kecuali orang tua dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematiannya maka hibahnya harus mendapat persetujuan dari anak-anak yang lainnya.
Hibah yang diberikan kepada orang lain (selain ahli waris) yaitu maksimal sepertiga dari seluruh harta pemberi hibah. Hibah orang tua kepada anak seharusnya tidak boleh melebihi dari bagian warisan anak tersebut, karena hibah orang tua kepada anak dapat diperhitungkan sebagai warisan.
Syarat-syarat melakukan hibah adalah: pemberi hibah masih hidup, pemberi dan penerima hibah sudah dewasa, Hibah tidak boleh dilakukan kepada orang yang belum lahir, Sehat akal dan sadar akan tindakan yang dilakukan serta hibah boleh dilakukan baik kepada laki maupun perempuan.
Adapun harta warisan berbeda dengan hibah.
Harta warisan adalah harta benda yang ditinggalkan oleh orang yang sudah meninggal (pewaris) untuk diberikan kepada ahli waris. Yang termasuk harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama dari Pewaris setelah dikurangi untuk keperluan Pewaris selama sakit sampai meninggalnya.
Perbedaan hibah dan pewarisan
adalah kalau hibah diberikan saat orang yang menghibahkan masih hidup, sedangkan pewarisan adalah peralihan harta benda milik pewaris kepada ahli waris serta akibatnya bagi ahli warisnya. Perbedaan lainnya adalah hibah dapat diberikan kepada semua orang tanpa melihat hubungan kekeluargaan (ahli waris), tetapi jika waris hanya diberikan kepada ahli warisnya.
Untuk menghindari konflik antar saudara di kemudian hari, ada orang tua yang sudah membagikan hartanya kepada anak-anaknya saat orang tua masih hidup. Pembagian ini disebut sebagai hibah, tetapi jika orang tua dikemudian hari telah meninggal pemberian/ hibah ini dapat diperhitungkan sebagai perhitungan dalam pembagian waris. Pemberian hibah yang dilakukan oleh orang tua dulu saat anak masih hidup sudah dianggap bahwa ahli waris sudah menerima harta warisan orang tuanya.
Selain daripada harta benda yang diwariskan, termasuk hutang juga menjadi kewajiban dari ahli waris. Jika ahli waris menerima harta warisan maka ia wajib menerima utang pewaris. Kewajiban pelunasan utang pewaris hanya sebesar warisan yang diterima oleh ahli waris dan tidak sampai ke harta pribadi ahli waris. Apabila ahli waris menolak untuk melunasi utang dari pewaris, yaitu para kreditur dapat mengajukan gugatan di pengadilan agar ahli waris melunasi utang pewaris, dari harta yang ditinggalkan pewaris. Memang sebaiknya sebelum harta warisan dibagi-bagi, untuk hutang pewaris dilunasi terlebih dahulu, setelah harta yang sudah bersih dari utang, baru para ahli waris membaginya.
Pada saat orang tua masih hidup, diperbolehkan membuat surat wasiat tentang harta bendanya. Wasiat hanya boleh diberikan maksimal sepertiga dari harta warisan. Pengecualian pada wasiat adalah wasiat boleh diberikan melebihi sepertiga adalkan semua ahli waris menyetujuinya.
Demikian penjelasan singkat tentang perbedaan hibah dan warisan, semoga memberikan kejelasan bagi para pihak yang sedang mengalami permasalahan tentang pembagian hibah atau warisan. Dalam penyelesaian sebaiknya selalu mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan karena yang dihadapi mempunyai ikatan keluarga, jangan sampai persaudaraan pecah gara-gara rebutan warisan. Terima kasih.
Selalu terhubung dengan pengacara pribadi anda melalui media sosial
Facebook : https://facebook.com/pengacarabanyumas
Linkdeln : https://www.linkedin.com/in/pengacara-purwokerto-951977211
Instagram : advokat.pengacara.purwokerto
Aboutme : https://about.me/pengacarabanyumas