Fungsi Ilmu Hukum Dalam PIH adalah pengetahuan ringkas dan sistematis tentang ilmu hukum secara keseluruhan untuk mengantar menuju pemahaman cabang – cabang hukum lainnya, seperti ilmu hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum internasional, dan sebagainya.
Membicarakan hukum sebagai ilmu ( ilmu hukum ), secara umum terfokus pada tiga bidang atau objek kajian, antara lain :
- Ilmu tentang kaidah hukum ( normwissenschaft ) atau ilmu hukum normatif. Ilmu ini mempelajari dan menganalisis peraturan hukum ( UU ) secara “das sollen” atau apa yang seharusnya dilakukan dan yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Seperti, ilmu hukum pidana, ilmu hukum perdata, ilmu hukum tata negara, dan sebagainya.
- Ilmu tentang sosiologi hukum atau kenyataan hukum ( tatsachenwissenschaft ), ilmu ini mempelajari dan menganalisis hukum dalam kenyataan ( law of fact ) atau “sein”. Dan apakah hukum mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat, demikian juga sebaliknya. Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian tentang benar – salahnya suatu peristiwa atau gejala hukum yang terjadi, dan hanya menggambarkannya sebagaimana dengan kenyataan.
- Ilmu tentang pengertian – pengertian pokok hukum ( begriffenwissenchaft ), ilmu ini mempelajari dan menganalisis pengertian – pengertian dasar hukum, asas hukum, sistem hukum, dan sebagainya seperti PIH dan Pengantar Hukum Indonesia ( PHI ).
Von Kirmann menilai objek ilmu hukum adalah living law ( hukum yang hidup dalam msyarakat ), bukan hukum positif sehingga ilmu hukum itu bakanlah ilmu, melainkan ilmu hukum itu sendiri tidak dapat menguasai objeknya. Hukum positif yang dikatakan objek ilmu hukum, justru dikuasai oleh Pemerintah ( negara ). Beberapa pendapat tentang ilmu hukum ( Satjipto Rahardjo, 1986:11-12 ) sebagai berikut :
- Ulpian berpendapat pengetahuan mengenai masalah yang bersifat surgawi dan manusiawi, pengetahuan tentang yang benar dan yang tidak benar.
- Stone menyebutkan ilmu hukum merupakan penyelidikan oleh para ahli hukum tentang norma – norma, cita – cita, dan teknik – teknik hukum dengan menggunakan pengetahuan yang diperoleh dari berbagai disiplin di luar hukum yang mutakhir.
- Fitsgerald mengatakan nama yang diberikan kepada suatu cara untuk mempelajari hukum, suatu penyelidikan yang bersifat abstrak, umum dan teoritis, yang berusaha untuk mengungkapkan asas – asas yang pokok dari hukum dan sistem hukum.
- Bodenheimer menyebut ilmu yang membahas objeknya secara luas sekali, meliputi hal – hal yang filsafat, sosiologis, historis, maupun komponen – komponen analitis di bidang hukum.
- Llewellyn menyebut ilmu hukum adalah pemikiran yang diteliti, dan bobot mengenai semua tingkat kehidupan hukum, dan pemikiran itu menjangkau ke luar batas pemecahan terhadap suatu problem yang konkret. Ilmu hukum meliputi semua macam generalisasi yang jujur dan dipikirkan matang – matang di bidang hukum.
- Jolowic mengartikan ilmu hukum adalah suatu diskusi teoritis yang umum mengenai hukum dan asas – asasnya, sebagai lawan dari studi mengenai peraturan – peraturan hukum konkret.
METODE PENDEKATAN
Untuk mempelajari hakikat hukum dapat dilakukan melalui apa yang tertulis dalam kitab undang – undang dan hukum yang ada dalam masyarakat sebagai suatu fenomena sosiologi. ( Sudjono Dirjosisworo, 1983:9 ) beberapa metode pendekatan yang dapat digunakan dalam mempelajari hukum sebagai ilmu, pertama Metode Idealis, yaitu metode yang berpangkal dari suatu pandangan bahwa hukum itu merupakan perwujudan dari nilai – nilai tertentu. Metode ini senantiasa mempertanyakan dan menguji keberadaan hukum dalam mewujudkan nilai – nilai dasar dari tujuan hukum, ; metode normatif – analisis, yaitu metode yang memandang hukum sebagai sistem aturan yang abstrak. Hukum dilihat sebagai institusi yang benar – benar otonom, sebagai subjek tersendiri, dan terlepas dari pengaruh lain, ; Metode Sosiologis, yaitu metode yang berasumsi dari pandangan bahwa hukum merupakan instrumen untuk mengatur kehidupan sosial masyarakat. Hukum dipandang sebagai fenomena sosial, sedangkan faktor kemasyarakatan mempengaruhi pembentukan, perkembangan, realita, serta evektifitas hukum dalam gerak kehidupan masyarakat, ; Metode Historis, yaitu metode yang mempelajari hukum berdasarkan sejarah hukum itu sendiri. Hukum dianalisis dari kajian bagaimana perkembangan hukum dan pranatanya yang pernah berlaku pada masa lampau, serta bagaimana perbedaannya dengan hukum pada masa kini, ; Metode Sistematis, yaitu metode yang mempelajari hukum dengan memandangnya sebagai suatu sistem yang membawahi sub-subsistem, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum acara, hukum tata negara, dan sebagainya sebagai suatu sistem yang saling terkait, ; Metode Komparatif, yaitu metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan antara tata hukum yang berlaku di suatu negara tertentu dengan tata hukum yang berlaku di negara lain.
TUJUAN MEMPELAJARI ILMU HUKUM
Mempelajari ilmu hukum sebagai upaya untuk membentuk kepribadian manusia yang mengacu pada nilai – nilai tertentu. Kepribadian diartikan sebagai pola pikir, bersikap, merasa, dan bertindak secara terpadu dalam diri individu. Pendidikan bukan sekedar menggumuli fenomena yang tampak dari luar saja, tetapi juga langsung mengenali dan memahami konsepsi dasarnya, kemudian menganalisisnya secara nalar. Pendidikan tinggi hukum harus senantiasa diarahkan pada peningkatan kecerdasan dan sumber daya manusia yang tidak hanya berguna bagi kepentingan rakyat secara individu, tetapi juga agar mampu mengimplementasikan ilmunya bagi kepentingan masyarakat. Tujuan mempelajari ilmu hukum adalah untuk memperluas pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk – beluk keberadaan hukum dan segala yang melingkupinya yang begitu luas.
Pengantar Ilmu Hukum objeknya adalah hukum pada umumnya, serta fungsinya menumbuhkan motivasi bagi setiap orang yang akan mempelajari hukum. Sedangkan Pengantar Hukum Indonesia objeknya adalah hukum positif Indonesia ( ius constitutum ) hukum yang sedang berlaku, fungsinya mengantarkan seriap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia. Mempelajari ilmu hukum, paling tidak menanamkan pondasi bagi seseorang yang nantinya berguna dalam merambah dunia hukum yang begitu luas dan beragam. Menurut Soerjono Soekanto (1982:192), memiliki tiga aspek antara lain : pengetahuan di bidang hukum maupun pengetahuan pada bidang sosial lainnya, lalu mempunyai keterampilan teoritis, mencakup kemampuan untuk menulis, berdiskusi dan meneliti, kemudian yang terakhir berkepribadian yaitu memiliki keberanian menyatakan kebenaran dan bersifat jujur.
Teori – teori yang diserap begitu saja tidak dielaborasi secara cerdas pada hakekat masyarakat sehingga semakin memperkuat posisi negara yang berimplikasi pada lemahnya penegakan hukum. Pemahaman ilmu hukum yang lebih banyak berpihak kepada kepentingan negara, menyebabkan penguasa negara menjadikannya sebagai legitimasi baik terbentuknya suatu sistem hukum yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Studi hukum kritis begitu berguna dalam menata ilmu hukum karena sifat kritisnya terhadap logika “positivisme hukum” yang hanya memandang dari aspek prosedur formal belaka dan begitu kuat mempengaruhi pembentukan sistem hukum dan pelaksanaannya. Aliran ini menentang keras pandangan positivistik yang menilai hukum hanyalah yang dibuat oleh penguasa negara yang bersifat otonom, netral, dan terlepas dari aspek nilai – nilai hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
PENUTUP
Sudah waktunya pembelajaran ilmu hukum di fakultas – fakultas hukum Indonesia “dijernihkan” dari adanya konspirasi antara disiplin ilmu hukum dan kekuasaan. Para pembina dan pengajar ilmu hukum harus senantiasa mengarahkan mahasiswa dalam mengajarkan ilmu hukum yang berpihak secara ideologi kepada rasa keadilan masyarakat. Apabila tidak, maka martabat ilmu hukum akan terus disorot karena secara langsung atau tidak langsung turut memberi kontribusi dalam melemahkan sistem hukum dan pelaksanaanya. (Marwan Mas, S.H., M.H.:20)
Selalu terhubung dengan pengacara pribadi anda melalui media sosial
Facebook : https://facebook.com/pengacarabanyumas
Linkdeln : https://www.linkedin.com/in/pengacara-purwokerto-951977211
Instagram : https://www.instagram.com/advokat.pengacara.purwokerto/
Aboutme : https://about.me/pengacarabanyumas