KREDIT MACET TIDAK HARUS DI LELANG

KREDIT MACET TIDAK HARUS DI LELANG

 

 

Pengacara Purwokerto. Istilah kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti kepercayaan, oleh karena itu dasar dari kredit adalah kepercayaan. Seseorang atau semua badan yang memberikan kredit (kreditur) percaya bahwa penerima kredit (debitur) di masa mendatang akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah dijanjikan itu dapat berupa barang, uang atau jasa. Menurut Teguh Pudjo Muljono dalam bukunya berjudul “Manajemen perkreditan bagi Bank komersil” mendefinisikan bahwa kredit adalah “kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan pada suatu jangka waktu yang disepakati.”

Pentingnya Memiliki Pengacara Perceraian untuk Menavigasi Proses yang Penuh Tantangan

Kredit yang diberikan oleh suatu lembaga kredit merupakan pemberian kepercayaan. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka unsur-unsur kredit adalah :

  • Kepercayaan, yaitu keyakinan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikannya baik dalam bentuk uang, barang, atau jasa akan benar-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang.
  • Waktu, yaitu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontra prestasi yang akan datang. Dalam unsur waktu ini, terkandung pengertian nilai argo dari uang yaitu uang yang ada sekarang lebih tinggi dari nilai uang yang akan diterima pada masa yang akan datang. 
  • Degree of Risk, yaitu suatu tingkat risiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontra prestasi yang akan diterima kemudian hari. 
  • Prestasi, yaitu objek kredit yang tidak saja diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk barang atau jasa.

 

Kredit macet atau non-performing loan (NPL) mungkin terjadi dalam proses pinjam meminjam dana, yaitu saat debitur tidak dapat membayar cicilan atau utang yang dimilikinya. Adapun penyebab kredit macet bisa beragam, misalnya debitur kehilangan penghasilan utamanya sehingga mangkir dari kewajiban melunasi cicilan.

Jika kondisi keterlambatan pembayaran tidak segera terselesaikan, skor kredit debitur akan memburuk. Dengan riwayat kredit yang buruk, tentu debitur akan kesulitan mengajukan pembiayaan di tempat lain. Debitur dengan riwayat kredit yang kurang baik akan kesulitan mendapatkan persetujuan untuk pengajuan pinjaman atau pembiayaan. Tidak hanya bagi debitur, kredit macet juga membawa dampak negatif untuk lembaga keuangan seperti bank atau perusahaan pembiayaan. 

Umumnya, terdapat rekomendasi atau batas maksimal NPL. Jika persentase NPL lebih dari batas yang direkomendasikan, reputasi lembaga keuangan terkait akan terdampak, misalnya saat perusahaan tersebut akan melakukan pendanaan kepada pihak eksternal dan memperbesar Biaya Cadangan Penghapusan Piutang. Jadi, kredit macet adalah kondisi saat debitur, baik individu maupun perusahaan, tidak dapat membayar cicilan pokok dan/atau bunga secara tepat waktu dan keterlambatan pembayaran tersebut di atas 180 hari.

Berdasarkan pengertian tersebut, jelas sekali bahwa tidak semua keterlambatan pengembalian utang termasuk NPL. Mengacu pada POJK No. 35 Tahun 2018 Pasal 92, setidaknya terdapat empat klasifikasi lain sebelum keterlambatan pembayaran cicilan dinyatakan sebagai kredit macet, yaitu:

  • Klasifikasi Lancar

Pengembalian utang dikategorikan dalam klasifikasi lancar bila debitur membayar cicilan yang termasuk pembayaran pokok utang dan/atau bunga secara tepat waktu atau tidak lebih dari 10 hari kalender sejak jatuh tempo.

  • Klasifikasi Dalam Perhatian Khusus (DPK)

Apabila debitur terlambat melakukan pembayaran pokok utang dan/atau bunga dalam kurun waktu lebih dari 10 hari, tetapi tidak lebih dari 90 hari, status kredit menjadi kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK).

  • Klasifikasi Kurang Lancar

Selanjutnya, kredit akan dinyatakan kurang lancar bila debitur terlambat membayarkan cicilan pokok dan/atau bunga di atas 90 hari. Meskipun begitu, keterlambatan tersebut tidak lebih dari 120 hari.

  • Klasifikasi Diragukan

Jika keterlambatan pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga lebih dari 120 hari dan tidak lebih dari 180 hari, kredit tersebut digolongkan sebagai kredit yang diragukan.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, setelah cicilan tidak dibayar lebih dari 180 hari, barulah suatu kredit dikelompokkan sebagai NPL atau kredit macet. Ketika debitur membayarkan cicilannya lebih dari tenggat waktu yang telah ditentukan, debitur akan dikenakan biaya denda keterlambatan. Besaran denda tersebut tergantung dari kebijakan lembaga keuangan masing-masing.

 

Penyebab kredit macet bervariasi, tetapi secara umum kondisi tersebut dipicu oleh beberapa faktor berikut ini :

  1. Perencanaan keuangan debitur yang kurang baik
  2. Utang untuk kebutuhan konsumtif
  3. Kenaikan bahn bakar minyak (BBM)
  4. Debitur yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

 

Bagi kredit Debitur yang menurut SOP dari perusahaan Kreditur dikatakan macet atau apabila secara umum Debitur dinyatakan tidak dapat membayar maka Kreditur akan meminta Debitur untuk melaksanakan kewaibannya yaitu melakukan pembayaran. Kreditur biasanya akan menyita atau melelang barang jaminan milik Debitur seperti contohnya rumah, kendaraan bermotor, dll. Akan tetapi, tidak semua Kreditur memiliki hak untuk melakukan lelang. Lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Bagi jaminan yang bentuknya barang tidak bergerak maka dapat dibebankan Hak Tanggungan dan bagi jaminan yang bentuknya benda bergerak maka dibebankan Sertifikat Jaminan Fidusia. Lelang hanya bisa dilakukan terhadap benda jaminan yang bebani Hak Tanggungan atau Sertifikat Jaminan Fidusia. 

 

Kredit macet perbankan, koperasi, lembaga lain atau perseorangan yang dibebani hak tanggungan atau sertifikat jaminan fidusia maka akan meminta KPKNL untuk melelang objek jaminan tersebut untuk memenuhi kewajiban debitur kepada kreditur. Terhadap pelaksanaan lelang tersebut, kreditur dapat langsung meminta kepada KPKNL untuk melelang apabila telah terjadi wanprestasi atau perbuatan melawan hukum tanpa perlu mengajukan gugatan karena sudah terdapat titel eksekutorial. Akan tetapi untuk pinjaman yang tidak membebankan Hak Tanggungan ataupun Sertifikat Jaminan Fidusia, maka kreditur tidak dapat meminta lelang kepada KPKNL. Kreditur diharuskan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri setempat terlebih dahulu.

 

Proses setelah lelang dilaksanakan adalah pemenang lelang dapat membalik nama atas objek lelang tanpa perlu tanda tangan dari debitur. Pemenang lelang dapat membalik nama dengan menyerahkan risalah lelang kepada notaris atau instansi yang berwenang. Menjadi mudah apabila objek rumah atau tanah atau barang bergerak tersebut telah dikosongkan sebelumnya atau diserahkan secara sukarela, maka pemenang lelang dapat langsung menguasai.

 

Dalam praktiknya, sering kita temui dalam masyarakat apabila pemenang lelang tidak dapat menempati dan menguasai objek daripada jaminan kredit debitur yang telah dilelang. Pemenang lelang sebagai pemilik baru tidak diperkenankan untuk mengambil alih dengan menggunakan preman karena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Rumah atau tanah atau pun barang bergerak yang telah dilelang dan dimenangkan oleh pemilik lelang tersebut harus diajukan permohonan eksekusi terlebih dahulu di Pengadilan Negeri setempat. Permohonan tersebut sebagai dasar Pengadilan Negeri melakukan pengosongan atas objek sengketa.

 

Debitur yang merasa dirugikan pada saat perjanjian kredit tersebut berlangsung, sehingga menyebabkan jaminan tersebut dilelang maka debitur dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan perlawanan eksekusi kepada pihak pemenang lelang. Terhadap eksekusi tersebut nantinya terdapat dua kemungkinan yaitu :

  1. Eksekusi dapat di tunda hingga perkara perlawanan selesai
  2. Eksekusi tetap dilaksanakan tergantung dari Pengadilan Negeri setempat

 

Apabila perlawanan ini dimenangkan oleh debitur, maka eksekusi atas harta atau tanah debitur dapat dibatalkan oleh Pengadilan.

 

Selalu terhubung dengan pengacara pribadi anda melalui media sosial

Youtube : Junian Lyfe

Facebook : Pengacara Purwokerto

Linkdeln : https://www.linkedin.com/in/pengacara-purwokerto-951977211

Instagram : advokat.pengacara.purwokerto

Aboutme : https://about.me/pengacarabanyumas

5 3 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments