FAKTOR – FAKTOR KRIMINOGEN DALAM TINDAK PIDANA PERBANKAN - Kantor Hukum Pengacara Purwokerto (Banyumas)

FAKTOR – FAKTOR KRIMINOGEN DALAM TINDAK PIDANA PERBANKAN

PENDAHULUAN

Menjadi permasalahan di dalam praktik perbankan sekarang terhadap kejahatan di bidang perbankan. Sehingga dicari apa sebenarnya menjadikan faktor terjadinya kejahatan tersebut. Meskipun tidak terdapat di dalam Undang – undang Perbankan, kredit bermasalah merupakan hal yang meresahkan dalam kredit bermasalah ini. Kejahatan di bidang perbankan lain yang bersifat konvensional, pembobolan bank melalui cek yang dipalsukan, perampokan bank, pengalihan rekening orang lain ke rekening pelaku dan lain sebagainya, delsu jersey lsu jersey adidas superstar ii femme mi box s update bolsos vuitton best jordans casio g shock dw 5600e 1ver hp 5230 patrone Switzerland casio g shock dw 5600e 1ver écharpe en tricot pour bébé chia seeds benefits for women ASU Jerseys vanhunks kayak pouf porta scarpe ισοθερμικο μπλουζακι stok mikian menurut Prof. Dr. H. Loebby Loqman, S.H., M.H. dalam bukunya Kapita Selekta Tindak Pidana di Bidang Perekonomian.

KOLUSI

Kolusi atau dalam istilah hukum pidana dikenal sebagai ‘permufakatan jahat’ ternyata sekarang ini menjadi ‘kambing hitam’ atas terjadi masalah di dalam perbankan. Adanya Kerjasama dalam suatu kejahatan antara seseorang dengan seorang pejabat, menurut konsep penyertaan dalam suatu tindak pidana adalah sama-sama sebagai pelaku. Hanya saja harus dikaji sejauhmana seseorang dianggap sebagai peserta dalam suatu penyertaan, dan kemudian dapat diklarifikasi apakah kerjasama itu dalam bentuk menyuruh melakukan, ikut serta atau menggerakan, atau sebagai pembantu saja dalam kejahatan itu. Sehingga bagaimanapun perlu dikaji secara mendalam tentang kolusi untuk setidak-tidaknya menguraikan satu masalah di bidang perbankan yang berhubungan dengan kolusi.

Hakekat perusahaan perbankan, yakni kehati – hatian akan dapat murni dilaksanakan sehingga dengan dasar tersebut bank akan berjalan semestinya tanpa adanya ‘tangan – tangan kekuasaan lebih’ terhadap para pelaksana bank. Oleh sebab suatu pengkajian secara mendalam sejauh mana kolusi akan menimbulkan kejahatan perbankan amat diharapkan terutama untuk menempatkan sejauh mana kolusi sebagai faktor dalam terjadinya kejahatan perbankan.

Ilustrasi Faktor-Faktor Kriminogen Dalam Tindak Pidana Perbankan

PENEGAKAN HUKUM

Kejahatan perbankan, dalam hal ini dipisahkan pengertian antara kejahatan perbankan dengan kejahatan di bidang perbankan. Dimaksud dengan kejahatan di bidang perbankan adalah kejahatan apapun yang menyangkut perbankan, seperti seseorang merampok bank, seseorang dengan computer mengalihkan rekening ke rekeningnya. Berbeda dengan kejahatan di bidang perbankan, kejahatan adalah bentuk perbuatan yang telah diciptakan oleh Undang-undang perbankan yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Pasal 46 sampai dengan Pasal 50. Tindak Pidana itulah yang disebut sebagai Tindak Pidan Perbankan. Kejahatan di bidang perbankan pengertian ini adalah pengertian dalam arti luas, artinya juga termasuk kejahatan perbankan. Sedangkan tindak Pidana Perbankan seperti diatur didalam Undang-undang Perbankan boleh juga disebut sebagai Tindak Pidana Perbankan dalam arti sempit.

Seyogianya uraian tentang kolusi tidak saja dibatasi terhadap kejahatan di bidang perbankan, tetapi juga di bidang perekonomian seperti perjanjian konstruksi, supplier, dan masih banyak lagi. Bahkan mungkin saja sudah menjarah dalam bidang Pendidikan seperti menjual nilai dalam suatu ujian, memasukkan anak ke suatu sekolah dan sebagainya. Dalam hal-hal tertentu, peristiwa tersebut dapat diselesaikan dengan berbagai cara seperti dilakukannya tindak administratif dengan mengembalikan kerugian negara. Unsur merugikan keuangan atau perekonomian negara dalam suatu tindak pidana korupsi dimana permasalahan ini yang banyak terjadi di berbagai bidang, dan menjadi musuh besar bagi negara kita. Pentingnya kesatuan persepsi ini akan memberikan kepastian hukum, khususnya dalam penindakan terhadap tindak pidana korupsi.

Seperti diuraikan di atas, pembuktian adanya kerjasama dalam hal terjadinya kejahatan, tidaklah mudah untuk dibuktikan. Kolusi yang diartikan saling pengertian antara pejabat dan seseorang yang mempunyai niat melakukan kejahatan, kerap kali tidak nyata terlihat. Atau memang telah terjadi hubungan sedemikian rupa dengan semula hubungan tersebut berjalan baik, akan tetapi baru kemudian timbul permasalahan sehingga terungkap bahwa telah terjadi kesalahan prosedur dalam hubungan kerja dalam instansi tersebut.

PENUTUP

Bagaimanapun pada akhirnya keseluruhan permasalahan akan kembali kepada manusianya. Meskipun telah tersedia perangkat perundang-undangan bahkan sampai pada sanksi pidana, dari pelanggaran terhadap KUHP sampai UU Subversi, apabila tidak disertai kehendak yang murni dalam melakukan pekerjaannya secara profesional, tentu keseluruhan perangkat perundang-undangan tersebut tidak berarti sama sekali. Amat sulit bagi seseorang yang telah terbiasa mendapatkan hasil sampingan dari pada yang seharusnya diterima, untuk tidak menerima hasil sampingan itu. Bahkan apabila kesempatan tersebut sudah tidak ada lagi, seseorang akan berusaha dengan menghalalkan segala cara untuk mencari hasil sampingan tersebut seperti halnya yang sudah dibahas diatas.

Hal yang terpenting dalam menjalankan usaha perbankan adalah kembali kepada prinsipnya, yakni kehati-hatian. Berani mengatakan tidak terhadap hal-hal yang ingin mempengaruhi agar dilakukan penyimpangan prosedur. Oleh sebab itu dengan memegang prinsip kehati-hatian serta menghindari ‘paksaan’ oleh pihak tertentu, Ketaatan terhadap hukum yang sudah ditumbuhkan dan melekat terhadap siapaun, bank akan terhindar dari kejahatan yang ditakutkan. Sudah saatnya di negara kita harus diciptakan suasana ‘rule of law’, sehingga unsur kekuasaan akan dapat dilepaskan dalam segala bidang kegiatan.

Penyunting: Is. Heru Permana,S.H., M.H.

Selalu terhubung dengan pengacara pribadi anda melalui media sosial

Facebook : https://facebook.com/pengacarabanyumas

Linkdeln : https://www.linkedin.com/in/pengacara-purwokerto-951977211

Instagram : https://www.instagram.com/advokat.pengacara.purwokerto/

Aboutme : https://about.me/pengacarabanyumas

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments