PERINGATAN
Waspadai penipuan yang mengatasnamakan Dr. JUNIANTO, S.H., M.Kn. atau Kantor Hukum. Jangan melakukan pembayaran kepada pihak yang tidak terverifikasi. Pastikan informasi hanya melalui kontak resmi kami. Jangan berikan OTP, PIN, password, atau data pribadi kepada pihak yang tidak terverifikasi. Jika menerima pesan atau permintaan pembayaran mencurigakan, lakukan verifikasi melalui kontak resmi Kantor Hukum.
PANDUAN UTANG BANK & DEBT COLLECTOR

Cara Menghadapi Penagih Utang Bank (Debt Collector) Sesuai Aturan OJK

Debt Collector Bank Aturan Penagihan OJK POJK Nomor 22 Tahun 2023 Solusi Gagal Bayar

Ketika seseorang mulai mengalami keterlambatan pembayaran cicilan, salah satu hal yang sering membuat panik adalah ketika mulai ditagih utang bank oleh debt collector. Telepon dapat datang berulang kali, pesan masuk terus-menerus, bahkan dalam kondisi tertentu petugas penagihan dapat datang langsung ke rumah atau tempat yang menjadi alamat penagihan.

Dalam kondisi seperti ini, hal pertama yang perlu dilakukan bukanlah panik. Anda perlu memahami posisi Anda sebagai debitur, tetap menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, sekaligus mengetahui batasan dalam proses penagihan.

HAL PENTING SEBELUM MENGHADAPI DEBT COLLECTOR

Memiliki utang tidak berarti seseorang kehilangan hak untuk diperlakukan secara wajar dan bermartabat. Di sisi lain, adanya aturan penagihan bukan berarti kewajiban membayar utang otomatis hilang. Debitur tetap perlu berkomunikasi dan mencari penyelesaian yang realistis.

VIDEO JUNIAN LYFE — SAYA DITAGIH BANK 5X SEHARI

This content is blocked because it requires YouTube cookies.

Mengapa Penagihan Utang Bank Bisa Terasa Sangat Menekan?

Keterlambatan pembayaran cicilan biasanya tidak hanya menimbulkan persoalan finansial, tetapi juga tekanan psikologis. Telepon dari nomor yang berbeda, pesan penagihan, atau kedatangan petugas dapat membuat debitur merasa takut dan kehilangan kendali.

Namun, menghindari seluruh komunikasi bukan selalu menjadi solusi. Justru dalam banyak keadaan, komunikasi yang tenang dengan pihak bank atau perusahaan pembiayaan dapat membantu mencari alternatif penyelesaian.

Karena itu, cara terbaik menghadapi penagihan adalah dengan menggabungkan ketenangan, dokumentasi, komunikasi yang baik, dan pemahaman mengenai aturan penagihan.

4 Langkah Praktis Menghadapi Penagihan Bank

01
Kelola Mental dan Tunjukkan Itikad Baik

Jangan langsung panik ketika menerima telepon atau kedatangan petugas penagihan. Sampaikan kondisi keuangan secara jujur dan tunjukkan bahwa Anda tidak berniat menghindari kewajiban.

02
Dokumentasikan Proses Penagihan

Apabila proses penagihan mulai menimbulkan tekanan, ancaman, penghinaan, atau situasi yang tidak nyaman, simpan bukti komunikasi yang relevan dan catat waktu, tempat, nama petugas serta kronologi kejadian.

03
Pahami Batasan Penagihan

Ketahui bahwa terdapat ketentuan OJK mengenai cara, tempat, waktu, dan pihak yang dapat menjadi sasaran penagihan untuk produk kredit atau pembiayaan.

04
Gunakan Jalur Pengaduan Resmi

Jika terdapat dugaan pelanggaran dalam proses penagihan, sampaikan pengaduan terlebih dahulu kepada bank atau lembaga jasa keuangan yang bersangkutan. Jika diperlukan, gunakan saluran pengaduan OJK sesuai prosedur yang berlaku.

Apa Aturan Penagihan Bank Menurut POJK Nomor 22 Tahun 2023?

Salah satu aturan penting yang perlu diketahui adalah POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam Pasal 62, OJK mengatur kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilakukan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BATASAN PENAGIHAN YANG PERLU DIKETAHUI
  • Penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
  • Penagihan tidak boleh menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
  • Penagihan tidak dilakukan kepada pihak selain konsumen.
  • Penagihan tidak dilakukan secara terus-menerus dengan cara yang bersifat mengganggu.
  • Penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen.
  • Secara umum penagihan dilakukan pada Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional, pukul 08.00–20.00 waktu setempat.
  • Penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut dapat dilakukan apabila terdapat persetujuan dan/atau perjanjian terlebih dahulu dengan konsumen.

Perlu diperhatikan bahwa aturan tersebut tidak berarti debitur bebas dari kewajiban pembayaran. Aturan tersebut mengatur bagaimana proses penagihan harus dilakukan secara wajar.

Apakah Debt Collector Boleh Mengancam?

Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun tekanan fisik atau verbal. Ketentuan ini merupakan bagian dari norma penagihan yang harus dipastikan oleh PUJK.

Jika Anda menerima komunikasi yang diduga mengandung ancaman atau intimidasi, jangan langsung membalas dengan emosi. Simpan bukti dan catat kronologi kejadian secara sistematis.

JANGAN HAPUS BUKTI PENAGIHAN

Simpan pesan, riwayat komunikasi, surat, bukti kunjungan, identitas petugas jika tersedia, serta catatan tanggal dan waktu kejadian. Bukti tersebut dapat membantu ketika Anda menyampaikan pengaduan.

Bolehkah Debt Collector Menagih kepada Keluarga?

Secara prinsip, ketentuan Pasal 62 POJK Nomor 22 Tahun 2023 menyebut penagihan tidak dilakukan kepada pihak selain konsumen. Karena itu, penagihan seharusnya ditujukan kepada pihak yang menjadi konsumen dalam hubungan kredit atau pembiayaan tersebut.

Namun, jangan menyederhanakan persoalan dengan mengatakan bahwa setiap komunikasi kepada keluarga selalu merupakan pelanggaran. FAQ OJK menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, misalnya kepada suami atau istri konsumen, penagihan dapat dilakukan apabila terdapat persetujuan atau kesepakatan.

Karena itu, apabila debt collector menghubungi orang tua, saudara, teman, tetangga atau pihak lain, perhatikan tujuan dan cara komunikasi tersebut, serta apakah pihak tersebut memang merupakan pihak yang terikat dalam hubungan hukum atau telah memberikan persetujuan.

Berapa Kali Debt Collector Boleh Menagih dalam Sehari?

POJK Nomor 22 Tahun 2023 melarang penagihan dilakukan secara terus-menerus dengan cara yang bersifat mengganggu.

Dalam pedoman OJK, istilah “terus menerus” dijelaskan sebagai penagihan yang dilakukan lebih dari tiga kali dalam satu hari. Namun, konteks dan cara penagihan tetap penting diperhatikan karena aturan juga melarang tindakan yang bersifat mengganggu.

CONTOH SITUASI

Jika Anda menerima telepon penagihan berkali-kali dalam satu hari, jangan hanya menghitung jumlah telepon. Catat juga jam telepon, nomor yang digunakan, isi komunikasi, apakah terdapat ancaman atau tekanan, dan apakah komunikasi tersebut mengganggu secara berlebihan.

Bagaimana Jika Debt Collector Datang ke Rumah?

Jika petugas penagihan datang ke rumah, usahakan tetap tenang. Anda dapat meminta petugas menunjukkan identitas dan menjelaskan dari lembaga mana mereka datang.

Sampaikan kondisi keuangan Anda secara jujur. Jika memang belum mampu melakukan pembayaran penuh, Anda dapat menyampaikan kemampuan pembayaran yang realistis dan meminta komunikasi dilakukan melalui jalur resmi.

Apabila terdapat tindakan yang mengarah pada ancaman, kekerasan atau penghinaan, prioritaskan keselamatan dan jangan menghadapi situasi secara emosional.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Debt Collector Mengancam?

LANGKAH YANG DAPAT DILAKUKAN
  • Tetap tenang dan jangan membalas ancaman dengan ancaman.
  • Catat nama atau identitas petugas jika tersedia.
  • Catat tanggal, waktu, lokasi dan kronologi kejadian.
  • Simpan pesan, rekaman komunikasi atau bukti lain yang diperoleh secara sah.
  • Jika ada orang lain yang menyaksikan kejadian, catat identitas saksi.
  • Sampaikan pengaduan kepada bank atau lembaga jasa keuangan terkait.
  • Jika membutuhkan bantuan lebih lanjut, gunakan saluran pengaduan OJK atau jalur hukum yang sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Jangan Menghilang Ketika Mengalami Gagal Bayar

Salah satu kesalahan yang sering dilakukan debitur ketika mengalami kesulitan finansial adalah menghindari seluruh komunikasi. Padahal, OJK juga mengingatkan bahwa debitur perlu memenuhi kewajibannya dan berkomunikasi secara proaktif dengan lembaga keuangan apabila menghadapi kesulitan pembayaran.

Menghindari petugas penagihan, berpindah alamat tanpa pemberitahuan, mengganti nomor kontak secara sepihak atau memindahtangankan objek jaminan tanpa persetujuan dapat menimbulkan risiko hukum dan memperumit penyelesaian masalah.

Karena itu, lebih baik mengambil posisi kooperatif tetapi tetap memahami hak.

Apa Solusi Jika Benar-Benar Tidak Mampu Membayar?

Jika kondisi keuangan memang tidak memungkinkan untuk membayar cicilan seperti sebelumnya, jangan hanya berfokus pada menghadapi debt collector. Persoalan utama yang harus dicari solusinya adalah kewajiban pembayaran itu sendiri.

Komunikasi dengan Bank

Jelaskan kondisi keuangan dan kemampuan pembayaran secara terbuka kepada pihak bank atau lembaga jasa keuangan.

Negosiasi Penyelesaian

Tanyakan apakah tersedia pilihan penyelesaian atau kebijakan yang sesuai dengan kondisi kredit Anda.

Evaluasi Kemampuan Bayar

Hitung kembali pemasukan, pengeluaran, aset dan kewajiban agar solusi yang ditawarkan benar-benar realistis.

Konsultasi Hukum

Jika muncul persoalan jaminan, sengketa, intimidasi atau dokumen hukum, pertimbangkan konsultasi dengan profesional hukum.

Apa yang Harus Dikatakan Saat Debt Collector Menelepon?

Anda tidak harus menghadapi telepon penagihan dengan emosi. Jawablah secara singkat, sopan dan tegas.

CONTOH JAWABAN

“ Saya memahami bahwa ada kewajiban pembayaran yang harus saya selesaikan. Saat ini kondisi keuangan saya sedang mengalami kesulitan. Saya tidak bermaksud menghindari kewajiban dan saya bersedia berkomunikasi untuk mencari penyelesaian yang sesuai kemampuan saya. Mohon komunikasi dilakukan secara resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku.”

Kalimat tersebut bukan pengganti negosiasi atau penyelesaian hukum. Tujuannya adalah membantu menjaga komunikasi tetap tenang dan tidak berubah menjadi konflik.

Bagaimana Jika Bank Menggunakan Debt Collector Pihak Ketiga?

Penggunaan pihak ketiga dalam penagihan tidak otomatis berarti penagihan tersebut ilegal. Namun, PUJK tetap memiliki kewajiban untuk memastikan proses penagihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK juga menegaskan bahwa tanggung jawab atas aktivitas penagihan melalui pihak ketiga tetap berada pada PUJK sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Kondisi Anda Saat Ini

Pilih situasi yang paling mendekati kondisi Anda. Fitur ini hanya merupakan panduan informasi awal dan bukan penilaian hukum terhadap perkara tertentu.

Apa yang sedang Anda alami?
Tetap tenang, pastikan identitas pihak yang menagih dan mulai komunikasikan kondisi keuangan Anda dengan bank atau lembaga jasa keuangan terkait.
Catat jumlah komunikasi, waktu, nomor yang digunakan dan isi penagihan. Jika komunikasi terasa terus-menerus dan mengganggu, simpan dokumentasinya.
Tetap tenang. Anda dapat meminta identitas petugas dan menjelaskan kondisi Anda. Jika terjadi ancaman atau tindakan yang tidak wajar, dokumentasikan kejadian dan prioritaskan keselamatan.
Jangan membalas dengan ancaman. Simpan bukti komunikasi dan catat kronologi. Pertimbangkan menyampaikan pengaduan kepada bank dan menggunakan saluran hukum yang sesuai.
Jangan menghilang dari komunikasi. Hubungi bank atau lembaga jasa keuangan untuk membicarakan kondisi dan kemungkinan penyelesaian yang realistis berdasarkan kemampuan Anda.

Bagaimana Cara Mengajukan Pengaduan?

Jika Anda menduga terdapat pelanggaran dalam proses penagihan, langkah awal yang dapat dilakukan adalah menyampaikan pengaduan kepada bank atau lembaga jasa keuangan yang bersangkutan melalui kanal pengaduan resminya.

Simpan bukti bahwa pengaduan telah disampaikan, termasuk nomor laporan atau tanda terima apabila tersedia.

Apabila penyelesaian dari PUJK tidak memuaskan atau Anda membutuhkan akses pengaduan lebih lanjut, Anda dapat menggunakan kanal resmi OJK sesuai prosedur yang berlaku.

Apakah Utang Bank Otomatis Hilang Karena Debt Collector Melanggar Aturan?

Tidak. Pelanggaran dalam proses penagihan tidak secara otomatis menghapus kewajiban pokok atau kewajiban pembayaran yang timbul dari perjanjian kredit.

Persoalan antara kewajiban membayar utang dan cara penagihan merupakan dua hal yang perlu dibedakan.

Karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh penagih, fokuslah pada dua hal: melindungi hak Anda dari tindakan penagihan yang tidak sesuai ketentuan dan tetap mencari penyelesaian atas kewajiban finansial yang memang ada.

JANGAN MUDAH PERCAYA “JOKI GAGAL BAYAR”

Berhati-hatilah terhadap pihak yang menjanjikan dapat menghapus utang, menghentikan penagihan secara instan, atau menjamin utang tidak perlu dibayar. OJK juga mengingatkan masyarakat mengenai risiko menggunakan jasa pihak tidak bertanggung jawab seperti “joki gagal bayar”.

Kapan Sebaiknya Konsultasi dengan Pengacara?

Konsultasi hukum dapat dipertimbangkan apabila persoalan sudah berkembang menjadi sengketa, terdapat persoalan jaminan, menerima dokumen hukum, menghadapi dugaan tindakan yang melanggar hukum, atau Anda tidak memahami posisi hukum Anda.

Konsultasi juga dapat membantu Anda memahami dokumen yang diterima dan menentukan langkah yang lebih tepat berdasarkan fakta konkret, bukan hanya berdasarkan informasi umum dari internet.

KONSULTASI HUKUM UTANG & PENAGIHAN

Mengalami masalah dengan penagihan utang bank?

Jika Anda menghadapi penagihan yang terasa berlebihan, persoalan kredit macet, jaminan, sengketa dengan bank, atau membutuhkan pemahaman mengenai posisi hukum Anda, Anda dapat membicarakan kondisi tersebut terlebih dahulu.

Konsultasi via WhatsApp
FAQ DEBT COLLECTOR BANK
Apakah debt collector bank boleh mengancam?
Tidak. POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur bahwa penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen, maupun tekanan secara fisik atau verbal.
Apakah debt collector boleh menagih keluarga?
Pada prinsipnya penagihan ditujukan kepada konsumen. POJK mengatur penagihan tidak dilakukan kepada pihak selain konsumen. Namun, terdapat kondisi tertentu yang perlu dilihat, termasuk adanya persetujuan atau kesepakatan. Karena itu, tidak tepat menyatakan semua komunikasi kepada keluarga otomatis merupakan pelanggaran.
Jam berapa debt collector boleh menagih?
Secara umum, penagihan dilakukan Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut dapat dilakukan berdasarkan persetujuan dan/atau perjanjian terlebih dahulu dengan konsumen.
Apakah debt collector boleh datang ke rumah?
Penagihan pada prinsipnya dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen. Namun, detail kondisi setiap perkara perlu dilihat berdasarkan perjanjian dan ketentuan yang berlaku.
Apakah debt collector boleh menelepon berkali-kali dalam sehari?
Penagihan tidak boleh dilakukan secara terus-menerus dengan cara yang bersifat mengganggu. Dalam pedoman OJK, “terus menerus” dijelaskan sebagai dilakukan lebih dari tiga kali dalam satu hari.
Apa yang harus dilakukan jika debt collector melakukan intimidasi?
Tetap tenang, simpan bukti komunikasi dan catat kronologi. Selanjutnya sampaikan pengaduan kepada bank atau lembaga jasa keuangan yang bersangkutan dan gunakan saluran pengaduan OJK atau jalur hukum yang sesuai apabila diperlukan.
Apakah utang otomatis lunas jika debt collector melanggar aturan?
Tidak. Pelanggaran dalam proses penagihan tidak otomatis menghapus kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian kredit. Persoalan cara penagihan dan kewajiban pembayaran perlu dibedakan.
Apa yang harus dilakukan jika saya benar-benar tidak mampu membayar?
Jangan menghilang dari komunikasi. Hubungi bank atau lembaga jasa keuangan terkait, jelaskan kondisi keuangan Anda dan tanyakan kemungkinan penyelesaian yang sesuai. Jika terdapat persoalan hukum atau jaminan, pertimbangkan konsultasi hukum.

Kesimpulan

Menghadapi cara penagihan debt collector bank tidak harus dilakukan dengan kepanikan. Debitur tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan utangnya, tetapi proses penagihan juga harus dilakukan sesuai ketentuan perlindungan konsumen.

POJK Nomor 22 Tahun 2023 memberikan batasan mengenai cara penagihan, termasuk larangan ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan, tekanan fisik maupun verbal, penagihan kepada pihak selain konsumen, penagihan yang terus-menerus mengganggu, serta ketentuan mengenai tempat dan waktu penagihan.

Jika Anda sedang ditagih utang bank, langkah yang lebih aman adalah tetap tenang, menunjukkan itikad baik, menyimpan dokumentasi, berkomunikasi dengan bank, serta menggunakan jalur pengaduan apabila terdapat dugaan pelanggaran.

Dan apabila persoalan sudah menyangkut sengketa, jaminan, ancaman, dokumen hukum atau kondisi yang kompleks, sebaiknya kondisi tersebut diperiksa secara lebih khusus agar langkah yang diambil tidak justru menimbulkan masalah baru.

Ditagih Bank dan Bingung Harus Bagaimana?

Jangan mengambil keputusan karena panik. Pahami dulu posisi Anda, aturan penagihan, serta pilihan penyelesaian yang mungkin dilakukan.

Konsultasi via WhatsApp

Disclaimer: Artikel ini merupakan informasi dan edukasi hukum secara umum, bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu. Penerapan aturan dapat bergantung pada jenis produk keuangan, isi perjanjian, fakta kejadian dan kondisi masing-masing pihak. Untuk memperoleh penilaian terhadap perkara konkret, diperlukan pemeriksaan dokumen dan fakta secara lebih lanjut.