Kantor hukum Dr. JUNIANTO, S.H., M.Kn. & REKAN melayani penanganan kasus pidana umum sebagaimana tercantum dalam KUHP. Dalam penanganan kasus yang diduga ada tindak pidana / pelanggaran hukum pidana, sebelum perkara tersebut dilaporkan ke Kepolisian atau aparat penegak hukum, Dr. JUNIANTO, S.H., M.Kn. & REKAN biasanya akan mengusahakan penanganan secara nonlitigasi dan kekeluargaan.
Berikut ini adalah beberapa kasus hukum atau perkara pidana umum yang dapat kami berikan layanan jasa hukumnya, antara lain sebagai berikut :
Bagi Anda yang sedang mengalami atau terkena kasus pidana umum seperti tersebut diatas, baik sebagai pelapor, saksi, korban ataupun tersangka, silahkan hubungi kantor kami untuk mendapatkan layanan bantuan / jasa hukum dari kantor kami.
Perkara / Kasus pidana khusus merupakan jenis perkara yang berada di luar hukum pidana umum yang mengatur perbuatan tertentu atau berlaku terhadap orang tertentu. Tindak pidana khusus merupakan bagian dari hukum pidana.
Hukum pidana khusus juga hanya berlaku terhadap subjek hukum tertentu, artinya tidak semua warga negara indonesia dapat diberlakukan hukum pidana khusus, walaupun semua warga negara mempunyai potensi sebagai subjek dari hukum pidana khusus tersebut.
Dalam bidang penanganan kasus-kasus hukum pidana khusus, kantor kami dapat menangani berbagai kasus hukum kategori tindak pidana khusus. Beberapa kasus hukum pidana khusus yang dapat kami tangani antara lain adalah :
Perkara Perdata Umum merupakan perkara mengenai perselisihan antar kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan.
Dr. JUNIANTO, S.H., M.Kn. & REKAN menangani permasalahan-permasalahan hukum perdata pada umumnya baik ditingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.
Penanganan Kasus Perdata tidak selalu harus ke pengadilan, namun dapat dilakukan upaya negosiasi dan mediasi. Jika langkah negosiasi dan mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil, maka demi menyelesaikan perkara, dapat diajukan ke pengadilan negeri setempat.
Adapun perkara perdata umum yang kami tangani diantaranya adalah sebagai berikut :
Bagi Anda yang sedang mengalami / menghadapi kasus perdata seperti diatas, baik sebagai penggugat maupun tergugat, Kami siap memberikan bantuan/jasa hukum kepada Anda.
Perkara Tata Usaha Negara adalah perkara yang masuk dalam lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA). Perkara ini muncul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah.
Sengketa perkara tata usaha negara ini diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan mengajukan gugatan tertulis yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.
Sedangkan yang dimaksud dengan gugatan Tata Usaha Negara adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan.
Sehingga yang menjadi tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
Di bawah ini adalah beberapa kasus hukum yang penanganannya melalui Peradilan Tata Usaha Negara.
Kami menangani berbagai masalah hokum sengketa pertanahan dan property, dengan banyaknya kasus sengketa tanah/property kami dapat membantu menyelesaikan kasus tersebut.
Beberapa kasus sengketa/perselisihan kasus hukum pertanaman dan property antara lain :
Kami dapat menangani perselisihan bidang hukum keluarga dan warisan, baik bentuk gedung/bangunan/rumah, tanah maupun asset laiunnya. Kantor Hukum Dr. JUNIANTO, S.H., M.Kn. & REKAN dapat membantu klien dalam memberikan penyelesaian hukum seputar keluarga dan warisan, memberikan konsultasi hokum sampai mendampingi dalam pembelaan di pengadilan.
Berikut jenis jasa hukum yang dapat ditangani mengenai seputar keluarga & warisan :
Perkara Perdata Umum merupakan perkara mengenai perselisihan antar kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan.
Dr. JUNIANTO, S.H., M.Kn. & REKAN menangani permasalahan-permasalahan hukum perdata pada umumnya baik ditingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.
Penanganan Kasus Perdata tidak selalu harus ke pengadilan, namun dapat dilakukan upaya negosiasi dan mediasi. Jika langkah negosiasi dan mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil, maka demi menyelesaikan perkara, dapat diajukan ke pengadilan negeri setempat.
Adapun perkara perdata umum yang kami tangani diantaranya adalah sebagai berikut :
Bagi Anda yang sedang mengalami / menghadapi kasus perdata seperti diatas, baik sebagai penggugat maupun tergugat, Kami siap memberikan bantuan/jasa hukum kepada Anda.
Kami dapat penangani permasalahan seputar perkawinan & perceraian. Yang dimaksud dengan perkara Perkawinan Perceraian, menurut Undang-undang No.1 tahun 1974, Perkawinan adalah Ikatan Lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan perceraian adalah merupakan proses berakhirnya sebuah perkawinan berdasarkan ketentuan hukum.
Berikut ini beberapa macam kasus perkawinan & perceraian yang dapat kami tangani :
Jl. Dr. Angka No.55, Karangkobar, Sokanegara, Kec. Purwokerto Tim., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, 53115