Jasa Pengacara Purwokerto, Pengacara Purwokerto, Purbalingga

Bidang Praktek

Kasus Pidana Umum

Kantor hukum Dr. JUNIANTO, S.H., M.Kn. & REKAN melayani penanganan kasus pidana umum sebagaimana tercantum dalam KUHP. Dalam penanganan kasus yang diduga ada tindak pidana / pelanggaran hukum pidana, sebelum perkara tersebut dilaporkan ke Kepolisian atau aparat penegak hukum, Dr. JUNIANTO, S.H., M.Kn. & REKAN biasanya akan mengusahakan penanganan secara nonlitigasi dan kekeluargaan.

Berikut ini adalah beberapa kasus hukum atau perkara pidana umum yang dapat kami berikan layanan jasa hukumnya, antara lain sebagai berikut :

  • Pencemaran Nama Baik & Fitnah
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan & Penggelapan
  • Kasus Pembunuhan
  • Perusakan Barang / Benda
  • Pemerasan & Pengancaman
  • Perselingkuhan & Nikah Siri
  • Pidana Pencabulan
  • Pencurian & Perampokan
  • Kecelakaan Lalulintas
  • Kasus Perjudian
  • Pemalsuan Surat & Mata Uang
  • Kasus Penadahan
  • Sumpah & Saksi Palsu
  • Masuk Rumah / Pekarangan Orang
  • Pembukaan Rahasia Orang
  • dan lain lain.

Bagi Anda yang sedang mengalami atau terkena kasus pidana umum seperti tersebut diatas, baik sebagai pelapor, saksi, korban ataupun tersangka, silahkan hubungi kantor kami untuk mendapatkan layanan bantuan / jasa hukum dari kantor kami.

Kasus Pidana Khusus

Perkara / Kasus pidana khusus merupakan jenis perkara yang berada di luar hukum pidana umum yang mengatur perbuatan tertentu atau berlaku terhadap orang tertentu. Tindak pidana khusus merupakan bagian dari hukum pidana.

Hukum pidana khusus juga hanya berlaku terhadap subjek hukum tertentu, artinya tidak semua warga negara indonesia dapat diberlakukan hukum pidana khusus, walaupun semua warga negara mempunyai potensi sebagai subjek dari hukum pidana khusus tersebut.

Dalam bidang penanganan kasus-kasus hukum pidana khusus, kantor kami dapat menangani berbagai kasus hukum kategori tindak pidana khusus. Beberapa kasus hukum pidana khusus yang dapat kami tangani antara lain adalah :

  • Pidana Pertambangan Fidusia
  • Pidana Pencucuian Uang
  • Narkotika & Psikotropika
  • Pidana Kependudukan
  • Tindak Pidana Pangan
  • Pidana Perikanan & Kelautan
  • Pidana Transportasi & Penerbangan
  • Tindak Pidana Telekomunikasi
  • Tindak Pidana Pendidikan
  • Pidana Impor & Cukai
  • Kewarganegaraan & Imigrasi
  • Korupsi & Gratifikasi
  • Pidana Pornografi
  • Kdrt / Kekerasan Dalam Rumah Tangga
  • Pidana Kehutanan
  • Tindak Pidana Kesehatan
  • Pidana Perlindungan Anak
  • Pidana Uu Ite
  • Pidana Perlindungan Konsumen
  • dan lain lain

Perkara Perdata Umum

Perkara Perdata Umum merupakan perkara mengenai perselisihan antar kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan.

Dr. JUNIANTO, S.H., M.Kn. & REKAN  menangani permasalahan-permasalahan hukum perdata pada umumnya baik ditingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.

Penanganan Kasus Perdata tidak selalu harus ke pengadilan, namun dapat dilakukan upaya negosiasi dan mediasi. Jika langkah negosiasi dan mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil, maka demi menyelesaikan perkara, dapat diajukan ke pengadilan negeri setempat.

Adapun perkara perdata umum yang kami tangani diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Kasus Hutang Piutang
  • Gugatan Wanprestasi
  • Gugatan Lelang Eksekusi
  • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
  • Gugatan Sengketa Kerjasama
  • Permohonan Ganti Nama
  • Gugatan Harta Waris
  • Gugatan Sederhana
  • Permohonan Eksekusi
  • dan lain-lain

Bagi Anda yang sedang mengalami / menghadapi kasus perdata seperti diatas, baik sebagai penggugat maupun tergugat, Kami siap memberikan bantuan/jasa hukum kepada Anda.

Perkara Tata Usaha Negara

Perkara Tata Usaha Negara adalah perkara yang masuk dalam lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA). Perkara ini muncul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah.

Sengketa perkara tata usaha negara ini diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan mengajukan gugatan tertulis yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.

Sedangkan yang dimaksud dengan gugatan Tata Usaha Negara adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan.

Sehingga yang menjadi tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.

Di bawah ini adalah beberapa kasus hukum yang penanganannya melalui Peradilan Tata Usaha Negara.

  • Gugatan Pembatalan Sertifikat Tanah
  • Penurunan Pangkat Jabatan
  • Pemberhentian Pns, Tni & Polri
  • Pemberhentian Pejabat Daerah
  • Pemberhentian Pns
  • Pemberhentian Pamong Desa
  • Penolakan Pelantikan Pejabat
  • dan lain-lain

Pertanahan Dan Property

Kami menangani berbagai masalah hokum sengketa pertanahan dan property, dengan banyaknya kasus sengketa tanah/property kami dapat membantu menyelesaikan kasus tersebut.

Beberapa kasus sengketa/perselisihan kasus hukum pertanaman dan property antara lain :

  • Sengketa Jual Beli Rumah / Tanah
  • Pemalsuan Dokumen Tanah
  • Sewa Menyewa Tanah & Bangunan
  • Eksekusi Tanah Jaminan Kredit
  • Sengketa Pembelian Aparttemen
  • Penempatan Tanah Tanpa Hak
  • Pidana Pertanahan
  • Kasus Pembangunan Rumah
  • Pembebasan Tanah Proyek
  • Dan lain-lain

Keluarga Dan Warisan

Kami dapat menangani perselisihan bidang hukum keluarga dan warisan, baik bentuk gedung/bangunan/rumah, tanah maupun asset laiunnya. Kantor Hukum Dr. JUNIANTO, S.H., M.Kn. & REKAN dapat membantu klien dalam memberikan penyelesaian hukum seputar keluarga dan warisan, memberikan konsultasi hokum sampai mendampingi dalam pembelaan di pengadilan.

Berikut jenis jasa hukum yang dapat ditangani mengenai seputar keluarga & warisan :

  • Gugatan Sengketa Warisan
  • Adopsi / Pengangkatan Anak
  • Pembetulan Akta Kelahiran
  • Permohonan Wali
  • Penetapan Ahli Waris
  • Pengakuan Anak Di Luar Nikah
  • Pengesahan Anak
  • Pengurusan & Pelaksanaan Wasiat
  • Pembagian Waris Hukum Islam
  • Pembagian Warisan

Perkara Perdata Umum merupakan perkara mengenai perselisihan antar kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan.

Dr. JUNIANTO, S.H., M.Kn. & REKAN  menangani permasalahan-permasalahan hukum perdata pada umumnya baik ditingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.

Penanganan Kasus Perdata tidak selalu harus ke pengadilan, namun dapat dilakukan upaya negosiasi dan mediasi. Jika langkah negosiasi dan mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil, maka demi menyelesaikan perkara, dapat diajukan ke pengadilan negeri setempat.

Adapun perkara perdata umum yang kami tangani diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Kasus Hutang Piutang
  • Gugatan Wanprestasi
  • Gugatan Lelang Eksekusi
  • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
  • Gugatan Sengketa Kerjasama
  • Permohonan Ganti Nama
  • Gugatan Harta Waris
  • Gugatan Sederhana
  • Permohonan Eksekusi
  • dan lain-lain

Bagi Anda yang sedang mengalami / menghadapi kasus perdata seperti diatas, baik sebagai penggugat maupun tergugat, Kami siap memberikan bantuan/jasa hukum kepada Anda.

Perkawinan Dan Perceraian

Kami dapat penangani permasalahan seputar perkawinan & perceraian. Yang dimaksud dengan perkara Perkawinan Perceraian, menurut Undang-undang No.1 tahun 1974, Perkawinan adalah Ikatan Lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sedangkan perceraian adalah merupakan proses berakhirnya sebuah perkawinan berdasarkan ketentuan hukum.

Berikut ini beberapa macam kasus perkawinan & perceraian yang dapat kami tangani :

  • Pembagian Harta Gono-Gini
  • Gugatan Sengketa Hak Asuh Anak
  • Dispensasi Perkawinan
  • Perkawinan Indonesia Asing
  • Pengesahan Perkawinan / Itsbat Nikah
  • Pembatalan Perkawinan
  • Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama
  • Gugatan Cerai Non Mulsim Di Pn
  • Gugatan Cerai Pns, Tni & Polri
  • Tuntutan Nafkah Anak & Isteri
  • dan lain-lain